Ilustrasi. Medcom.id.
Ficky Ramadhan • 31 May 2024 22:39
Jakarta: Polisi menetapkan Deky Yanto (25) sebagai tersangka kasus penjualan video porno anak di bawah umur melalui aplikasi X dan Telegram. Polisi menjerat Deky dengan pasal berlapis.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar menjelaskan pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Perubahan Undang-Undang No 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Kemudian Jo ke dalam pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi minimal 6 bulan dengan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar," kata Hendri kepada wartawan, Jumat, 31 Mei 2024.
Tersangka Deky saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian turut mengamankan beberapa bukti, termasuk ponsel pelaku yang memuat ratusan grup Telegram berisi ribuan video porno anak di bawah umur.
"Kemudian langkah ketiga adalah kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk lakukan pemblokiran baik itu Twitter (sekarang X) atau Telegram yang digunakan pelaku untuk sarana mentransmisikan atau menyampaikan perbuatan kesusilaan dengan melibatkan anak di bawah umur," jelasnya.
Baca juga: 398 Member Grup Telegram Video Porno Anak Diburu, Polisi: Bisa Jadi Tersangka |