Rekonstruksi penembakan siswa SMKN 4 Semarang oleh Aipda Robig Zaenudin, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.
Media Indonesia • 31 December 2024 12:43
Semarang: Rekonstruksi kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang masih menyisakan permasalahan perbedaan versi antara polisi dan saksi korban, bahkan antara korban AD dan pelaku penembakan Aipda Robig Zaenudin, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang yang dipecat dalam sidang etik terjadi saling bantah di lokasi rekonstruksi.
Dalam rekonstruksi terutama pada adegan 39 di lokasi penembakan saksi korban AD dan tersangka pelaku penembakan Aipda Robig Zaenudin saling berbantah mengenai jarak tembak. Menurut korban, pelaku menembak dari jarak 2,3 meter seperti terlihat dari rekaman CCTV yang diambil dari minimarket di jalan itu, sedangkan tersangka mengatakan menembak dari jarak 10 meter.
"Tersangka seperti membuat skenario sendiri, logikanya lebar badan jalan hanya sekitar enam meter sedangkan posisi menembak di tengah jalan," kata Arif, 34, seorang warga usai melihat rekontruksi.
Demikian juga menurut tersangka Aipda Robig Zaenudin korban mengacungkan senjata tajam, namun hal itu dibantah lagi oleh korban karena tidak ada senjata tajam dalam peristiwa penembakan itu. Hal ini juga terlihat dalam rekaman CCTV tidak terlihat korban mengacungkan senjata tajam baik sebelum dan sesudah penembakan.
Tersangka Robig Zaenudin mengaku terjatuh karena akan ditabrak oleh korban, hal itu juga dibantah oleh saksi korban bahwa pelaku terjatuh sendiri setelah penembakan. "Jadi tidak benar ada upaya penabrakan, karena setelah menembak dan posisi korban sudah menjauh baru terjatuh ke belakang dan hujan ke samping," ujar saksi AD.
Berdasarkan rekonstruksi itu, tersangka Robig Zaenudin menembak sebanyak empat kali. Pertama menembak peringatan kemudian tembakan kedua mengarah pada motor warna merah dikendarai bertiga MO (depan) Gamma (tengah) dan DN (belakang), hingga mengenai korban Gamma di bagian pinggul yang menyebabkan meninggal saat dilarikan ke rumah sakit.
Tidak hanya itu, tersangka Robig Zaenudin kembali melepaskan tembakan ketiga mengarah ke NO dengan RF yang mengendarai motor warna hiitam dengan masih dengan jarak yang sama, tetapi peluru meleset hingga keduanya selamat, baru pada tembakan keempat diarahkan ke motor warna silver berjarak 2,1 meter dikendarai AD (depan) dan SA (belakang) mengenai tangan korban SA tembus menyerempet dada korban AD.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan perbedaan pendapat antara tersangka Robig Zaenudin dan saksi korban AD adalah hal yang sah-sah saja, namun penyidik akan menyandingkan dan melihat kebenaran melalui pengujian dan bukti forensik, rekaman CCTV dan fakta lainnya.
"Kita tampung semua, tetapi hal itu sudah terekam dalam berita acara pemeriksaan dan bukti digital forensik yang dikantongi penyidik dan akan disandingkan kebenarannya mana yang sesuai fakta," ujar Dwi Subagio.
Pelaku Robig Zaenudin juga telah dipecat dari kepolisian dan menetapkan sebagai tersangka, ungkap Dwi Subagio, sehingga dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan atau Pasal 351 (penganiayaan) ayat 3 KUHP.