Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Tri Subarkah • 31 December 2024 15:35
Jakarta: Korupsi tata niaga komoditas timas di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022 menjadi salah satu kasus megakorupsi terbesar yang pernah diungkap oleh aparat penegak hukum di Tanah Air, dalam hal ini Kejaksaan Agung. Kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp300 triliun.
Meski demikian, angka tersebut tak sepenuhnya berasal dari hasil korupsi seperti suap ataupun kerugian lain yang berasal dari anggaran negara. Bahkan, kerugian terbesar bersumber dari kerusakan yang timbul akibat praktik rasuah tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkap, total kerugian kasus timah sebesar Rp300.003.263.938.131,14. Dari angka itu, Rp2,284 triliun merupakan kerugian keuangan negara atas aktivitas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tigak sesuai ketentuan.
"Kerugian keuangan negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal sebesar Rp26,648 triliun," sambung Harli dalam acara Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2024 di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.
Baca: Kejagung Tepis Tudingan Kongkalingkong dengan Pengadil Harvey Moeis |