Ilustrasi. Medcom.id.
Medcom • 24 April 2024 09:20
Jakarta: Ribuan nomor induk kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Jakarta Pusat dinonaktifkan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat. KTP yang dinonaktifkan milik warga yang sudah meninggal dunia.
"Data yang telah kita himpun ada 4.139 jiwa telah meninggal. Data dari Senin 1 April 2024 hingga Senin 15 April 2024. Dari jumlah tersebut ada 2.989 telah dinonaktifkan," ucap Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat Syamsul Bahri saat dihubungi, Rabu, 24 April 2024.
Syamsul mengatakan penonaktifpan NIK tersebut dilakukan secara bertahap. Klaster awal menyasar data angka kematian yang KTP-nya masih aktif.
"Ada 1.150 KTP, Dinas Dukcapil telah meminta melalui surat resmi kepada Kemendagri untuk dinonaktifkan," ucapnya.
Klaster kedua penataan, dilakukan pendataan RT yang sudah tidak ada. Secara teknis, tengah dilakukan pendataan dan verifikasi data terhadap 3.208 jiwa.
"Prosesnya tengah berlangsung dan dorencanakan hingga tanggal 30 April 2024,” tegasnya.
Baca juga: DPRD Jakarta Minta Pemprov Serius Tangani Banjir dan Macet |