Kuasa hukum Karomani, Ahmad Handoko. (Foto: Lampost/Salda Andala)
Eks Rektor Unila Karomani Ajukan Peninjauan Kembali
18 March 2024 17:53
Bandar Lampung: Terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) Karomani mengajukan peninjauan kembali (PK).
Mantan Rektor Unila itu mendaftarkan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 18 Maret 2024, melalui tim kuasa hukumnya Ahmad Handoko.
Kuasa hukum Karomani, Ahmad Handoko, mengungkapkan alasan pengajuan upaya hukum luar biasa PK. Seharusnya, kliennya mendapat dakwaan perbuatan gratifikasi sesuai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana dalam dakwaan kedua bukan Pasal 12 terkait suap,” katanya, Senin.
Alasan kedua, kata Ahmad Handoko adanya putusan uang pengganti (UP) yang dibebankan kepada Karomani tidak layak (terlalu besar). Namun, semua itu akan mereka serahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung (MA).
“Kami hari ini selaku tim kuasa hukum Profesor Karomani. Seskipun putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Tetapi setelah berdiskusi dengan beliau kami melakukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali," ucap Ahmad Handoko.
| Baca juga: Karomani Pastikan Siap Lunasi Uang Pengganti Hasil Korupsi |
Karena itu, ia menilai putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kepada Karomani adalah kekhilafan majelis hakim yang perlu diuji kembali.
“Menurut kami ada kekhilafan hakim, di dalam aturan. Klien kami memilik hak untuk mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu PK,” ujar dia.
Menurutnya, pihaknya sudah menyiapkan bukti baru (novum) yang akan menjadi pertimbangan Mahkamah Agung agar PK yang mereka ajukan terkabul.
Bukti itu yakni perkara minyak goreng yang kerugian negaranya triliunan tetapi hanya mendapat vonis di bawah lima tahun. Sedangkan kliennya yang sumber penerimaan uangnya bukan dari negara mendapat hukuman sangat tinggi.
“Nanti Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan menyidangkan kelengkapan berkas untuk selanjutnya kita serahkan ke Mahkamah Agung untuk diputus,” terang Ahmad.
Sebelumnya. mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani mendapat vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 25 Mei 2023. Karomani juga wajib membayar uang pengganti atau denda sebesar Rp8.075 miliar.