Eks Mendag Thomas Lembong ditahan Kejagung. Foto: MI/Tri Subarkah
Fachri Audhia Hafiez • 26 November 2024 10:32
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas 'Tom' Trikasih Lembong. Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, hakim dinilai harus membatalkan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong.
"Semua ahli menjelaskan, penetapan tersangka ini harus dibatalkan," kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi Metrotvnews.com, Selasa, 26 November 2024.
Ari mengatakan bahwa tidak ada bukti awal yang dapat menjadikan Tom sebagai tersangka. Termasuk bukti soal indikasi kerugian negara.
"Bahwa tidak ada satu pun bukti yang dapat sebagai bukti awal yang dapat menjadikan Tom Lembong tersangka. Unsur pokok dari Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, yaitu kerugian negara, belum ditemukan," ujar Ari.
Baca juga: Nasib Penetapan Tersangka Tom Lembong Diputuskan Hari Ini |