Pengacara Tom Lembong: Penetapan Tersangka Harus Dibatalkan

Eks Mendag Thomas Lembong ditahan Kejagung. Foto: MI/Tri Subarkah

Pengacara Tom Lembong: Penetapan Tersangka Harus Dibatalkan

Fachri Audhia Hafiez • 26 November 2024 10:32

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas 'Tom' Trikasih Lembong. Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, hakim dinilai harus membatalkan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong.

"Semua ahli menjelaskan, penetapan tersangka ini harus dibatalkan," kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi Metrotvnews.com, Selasa, 26 November 2024.

Ari mengatakan bahwa tidak ada bukti awal yang dapat menjadikan Tom sebagai tersangka. Termasuk bukti soal indikasi kerugian negara.

"Bahwa tidak ada satu pun bukti yang dapat sebagai bukti awal yang dapat menjadikan Tom Lembong tersangka. Unsur pokok dari Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, yaitu kerugian negara, belum ditemukan," ujar Ari.
 

Baca juga: Nasib Penetapan Tersangka Tom Lembong Diputuskan Hari Ini

Dia berharap hakim objektif melihat fakta persidangan. Lalu, mengambil putusan yang bijak.

"Semoga hakim dan dengan berani dan bijak mengambil keputusan," ujar Ari.

Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Tom Lembong mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan penetapan tersangka. 

Putusan praperadilan Tom Lembong dibacakan hari ini. Kubu Tom Lembong berharap hakim menjatuhkan putusan bahwa penetapan tersangka tidak sah. 

Selain itu, menjatuhkan putusan agar memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan kasus. Kemudian, memerintahkan kepada Kejaksaan Agung untuk mengembalikan harkat dan martabat Tom.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)