Mengenal Badan Bank Tanah Beserta Fungsi dan Tugasnya

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja. Foto: Metrotvnews.com/Ade Hapsari.

Mengenal Badan Bank Tanah Beserta Fungsi dan Tugasnya

Ade Hapsari Lestarini • 30 November 2024 16:17

Jakarta: Pemerintah pusat membentuk Badan Bank Tanah yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah. Badan Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan Badan Hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah Negara.

Badan Bank Tanah dibentuk pada 29 April 2021. Pembentukannya didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah yang saat itu ditandatangani oleh Joko Widodo.

Badan Bank Tanah bertanggung jawab kepada Presiden melalui Komite yang terdiri dari tiga menteri, yaitu Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Keuangan, dan Menteri PUPR. Adapun Kementerian PUPR pada Kabinet Merah Putih dipecah menjadi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Tujuan dibentuknya Badan Bank Tanah karena adanya ketidakseimbangan yang besar antara permintaan dan persediaan tanah. Oleh karena itu, perlu peran Pemerintah untuk menguasai, mengendalikan, dan menyediakan tanah bagi kepentingan pembangunan dan pemerataan ekonomi, yakni:

  1. Kepentingan umum.
  2. Kepentingan sosial.
  3. Kepentingan pembangunan sosial.
  4. Pemerataan ekonomi.
  5. Konsolidasi lahan.
  6. Reforma Agraria.

"Badan Bank Tanah untuk mengakomodir berbagai kepentingan. Kepentingan umum seperti proyek PSN, pangan, energi terbarukan, dan lain-lain sebagainya yang sifatnya untuk umum. Serta untuk kepentingan sosial seperti rumah ibadah, ponpes nonkomersial, panti jompo," ujar Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, dikutip Sabtu, 30 November 2024.

 
Baca juga: Pendirian Bank Tanah Dinilai Bisa Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat
 

Berikut dasar hukum pembentukan Badan Bank Tanah:

  1. UUD 1945 Pasal 33 AYAT (3): Hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Hajat hidup orang banyak ditafsirkan salah satunya adalah tanah yang perlu dikelola oleh Negara. Dalam hal ini Negara perlu mengatur kewenangan pengelolaan dan pemanfaatannya.
  2. UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 Pasal 2. Pada Pasal 2 telah diamanatkan adanya hak untuk menguasai negara. Dipertegas pada bagian penjelasan UUPA mengenai perlunya peran Negara sebagai Badan Penguasa Tanah yang mengelola tanah negara.
  3. Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Bab VII: Pengadaan Tanah, bagian keempat: Pertanahan, Paragraf 1: Bank Tanah, Pasal 125-135: Pemerintah Pusat membentuk Bank Tanah sebagai badan khusus yang mengelola tanah. Pasal 180: hak izin dan konsesi yang dengan sengaja tidak diusahakan atau diterlantarkan dalam jangka waktu paling lama dua tahun dapat ditetapkan sebagai aset Bank Tanah.
  4. PP No. 2 Tahun 2021 Tentang Badan Bank Tanah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Bank Tanah yang merupakan Badan Hukum Indonesia diundangkan pada 29 April 2021.
  5. Perpres No. 113 Tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah. Menetapkan Peraturan Presiden tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah. Diundangkan pada 27 Desember 2021.

Sementara itu, Parman mengungkapkan, perolehan tanah dibagi menjadi dua, yakni melalui tanah penetapan pemerintah:
  1. Tanah bekas hak.
  2. Kawasan dan tanah telantar.
  3. Tanah pelepasan kawasan hutan.
  4. Tanah timbul.
  5. Tanah hasil reklamasi.
  6. Tanah bekas tambang.
  7. Tanah pulau-pulau kecil.
  8. Tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang.
  9. Tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya.

Serta tanah dari pihak lain:
  1. Pemerintah Pusat dan Daerah.
  2. BUMN.
  3. BUMD. 
  4. Badan usaha.
  5. Badan hukum.
  6. Masyarakat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Ade Hapsari Lestarini)