Pemerintah Dijegal Masalah Mitigasi Risiko Pencapaian NZE

Ketua BPK Isma Yatun. Foto: dok BPK.

Pemerintah Dijegal Masalah Mitigasi Risiko Pencapaian NZE

Media Indonesia • 5 December 2023 15:53

Jakarta: Pemerintah dipandang belum sepenuhnya memiliki dan menerapkan mitigasi risiko atas skenario transisi energi dalam pencapaian nol emisi (Net Zero Emission/NZE) 2060. Itu diketahui dari hasil pemeriksaan kinerja yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal tersebut disampaikan Ketua BPK Isma Yatun dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 mengenai penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester I-2023.

"Masih terdapat permasalahan yang dapat memengaruhi pencapaian tersebut secara signifikan, antara lain, belum dilakukan sepenuhnya mitigasi risiko atas skenario transisi energi menuju NZE 2060 dan rendahnya kemajuan proyek rencana usaha penyediaan tenaga listrik yang berpotensi terjadi kekurangan pasokan pada sebagian besar sistem kelistrikan nasional," ujar Isma, Selasa, 5 Desember 2023.

Pemeriksaan kinerja merupakan bagian dari IHPS I-2023 yang mencakup empat tema prioritas, yaitu penguatan ketahanan ekonomi; pengembangan wilayah dan penguatan infrastruktur; penguatan stabilitas politik, hukum, dan HAM; serta transformasi pelayanan publik.

Setidaknya terdapat dua hasil pemeriksaan kinerja yang dimuat dalam IHPS I-2023 itu. Pertama ialah satu obyek pemeriksaan pemerintah pusat dan satu obyek pemeriksaan BUMN yang masih dalam tema prioritas nasional ketahanan ekonomi.

"Pemeriksaan kinerja tersebut antara lain pengelolaan batu bara, gas bumi, dan energi baru terbarukan (EBT) dalam pengembangan sektor ketenagalistrikan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan energi 2020 hingga semester I-2022 pada kementerian ESDM serta kementerian LHK," kata Isma.

Selain mendapati kekurangan terkait mitigasi risiko dan adanya ancaman kekurangan pasokan energi, dari pemeriksaan kinerja itu BPK mendapati pemerintah telah memiliki peta jalan untuk mencapai NZE. Itu diikuti dengan langkah pengamanan pasokan batu bara dan gas bumi untuk kepentingan dalam negeri, antara lain melalui Domestic Market Obligation (DMO) batu bara dan alokasi gas bumi.

Baca juga: Indonesia Percepat Transisi Energi usai Dapat Dukungan Pendanaan Global
 

Pendapatan hingga investasi di 11 BUMN


Dalam IHPS I-2023, terdapat pula hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Salah satunya ialah terkait pendapatan, biaya, dan investasi pada 11 BUMN atau anak perusahaannya dengan permasalahan signifikan.

Permasalahan tersebut, antara lain, pemberian uang muka perikatan perjanjian jual beli gas tidak didukung dengan mitigasi risiko dan jaminan memadai.

Selain itu tarif layanan khusus sesuai peraturan Menteri ESDM kepada pelanggan premium belum sepenuhnya diterapkan oleh PT PLN.

"Tarif yang dikenakan saat ini menggunakan tarif reguler ditambah nilai layanan premium yang mengakibatkan PLN kehilangan pendapatan sebesar Rp5,69 triliun pada uji petik 2021," terang Isma.

Lebih lanjut, IHPS I-2023 juta memuat hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara 2005 hingga semester I-2023 dengan status yang telah ditetapkan sebesar Rp4,89 triliun.

Tingkat penyelesaian menunjukkan telah dilakukan pelunasan Rp1,78 triliun dalam proses angsuran sebesar Rp1,3 triliun dan penghapusan Ro90,90 miliar.

"Dengan demikian terdapat sisa kerugian sebesar Rp1,72 triliun atau 35 persen dari total kasus kerugian negara atau daerah," kata Isma.

(M ILHAM RAMADHAN)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)