Menkeu Dorong Semua Pihak Antisipasi Dampak Perubahan Iklim Sebelum Malapetaka Terjadi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Dokumen Kemenkeu

Menkeu Dorong Semua Pihak Antisipasi Dampak Perubahan Iklim Sebelum Malapetaka Terjadi

Annisa Ayu Artanti • 22 February 2024 11:48

Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendorong para pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dan mengambil langkah nyata dalam mengatasi dampak perubahan iklim.
 
Menurutnya, perubahan iklim tidak bisa diatasi hanya dengan pertemuan dan seminar, tetapi harus ada tindakan nyata yang kredibel dan efektif.
 
"Climate change itu nggak bisa diatasi hanya dengan pertemuan dan seminar, nggak bisa diatasi hanya dengan meeting to meeting, pidato ke pidato. Yang penting adalah dari meeting ini bisa menimbulkan suatu real action yang kredibel dan efektif di dalam mengatasi potensi malapetaka dari perubahan iklim," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam arahannya pada acara Pertemuan Nasional RBP REDD+ Tahun 2024 yang dikutip dari laman Kemenkeu, Kamis, 22 Februari 2024.
 

Baca juga: 

BMKG: Dampak Perubahan Iklim Kian Mengkhawatirkan

 
Bendahara negara itu mengingatkan perihal ancaman daya rusak dari perubahan iklim yang akan secara konstan akan mempengaruhi kehidupan manusia, termasuk di sektor perekonomian dan keuangan.
 
"Estimasi kita dengan climate change dan permukaan air laut yang naik akan menimbulkan dampak terhadap perekonomian kita antara 0,66 persen hingga 3,45 persen dari GDP. Jadi kalau kita bicara tentang GDP itu sekitar Rp20,6 ribu triliun maka kita bicara mengenai angka kerusakan dan kerugian yang nilainya bisa mencapai Rp600,45 triliun. Bappenas mengestimasi Rp544 triliun antara periode 2020 hingga 2024," tutur dia.
 
Ia membeberkan upaya Indonesia untuk ikut menghindari malapetaka perubahan iklim dilakukan secara sistematis, bahkan mendapatkan rekognisi serta kompensasi atas upaya Indonesia dalam menjaga kelestarian lingkungan.
 
Salah satunya melalui Green Climate Fund melalui pembayaran berdasarkan performance atau Result Based Payment dari REDD+ (Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation).
 
Upaya Indonesia dalam memitigasi dampak perubahan iklim tidak hanya bergantung dari pembayaran lembaga internasional. Tetapi juga berkaitan erat dengan kebijakan dan regulasi.
 
"Ini juga masalah inklusivitas dimana partisipasi dari semua masyarakat dan jajaran serta stakeholder menjadi penting," ucap dia.
 
Menkeu memaparkan sejumlah kebijakan yang telah dilakukan pemerintah pusat, antara lain melalui climate budget tagging, sukuk hijau, pembentukan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), hingga berbagai pendanaan multilateral seperti Global Environment Facility (GEF).
 
Ia berharap, pemerintah daerah juga memiliki ownership dan komitmen yang sama kuatnya melalui climate budget tagging di level regional.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)