Ilustrasi. Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 17 July 2024 12:13
Jakarta: Bripda NRN, ajudan Wakapolres Sorong, Papua Barat Daya Kompol Emy Fenitiruma bunuh diri pada Senin sore, 15 Juli 2024. Pimpinan polisi diminta memperhatikan pengawasan melekat (waskat) terhadap anggotanya.
"Indonesia Police Watch (IPW) meminta Institusi Polri sangat memperhatikan personelnya sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Juli 2024.
Menurut Sugeng, Perkap waskat ini sebaiknya tidak sekadar dipahami untuk mengawasi kinerja anggota yang melanggar disiplin, etik atau tindakan tercela. Melainkan juga lebih luas lagi, seperti pengawasan atasan langsung anggota polisi pada keadaan pribadi, dan kondisi pribadi anggotanya.
"Sehingga, kalau perkap ini dijalankan akan dapat mendeteksi perubahan perilaku anggota yang mengarah pada sikap putus asa, problematik berat, stres tinggi yang mengarah nekat bunuh diri," ujar Sugeng.
Dia menyebut sikap humanis tidak hanya dilakukan oleh anggota Polri terhadap masyarakat. Namun, juga perlu diterapkan oleh atasan pada bawahan.
Baca: Kompolnas Sebut Polisi Masih Gali Motif Brigadir RAT Bunuh Diri |