Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi Dikonsumsi Remaja untuk Tawuran

Polda Metro Jaya bongkar kasus obat keras ilegal. Foto: Metrotvnews/Muhammad Iqbal Sidiq.

Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi Dikonsumsi Remaja untuk Tawuran

Muhammad Iqbal Sidiq • 26 May 2026 18:18

Jakarta: Polda Metro Jaya membongkar fakta di balik peredaran obat keras ilegal di Bekasi. Selain menyasar pekerja kasar dengan iming-iming penambah stamina, pelaku juga sengaja menyasar ke kelompok remaja.

"Kami menemukan indikasi obat-obat ini digunakan oleh kelompok remaja yang terlibat aksi anarkis atau tawuran untuk meningkatkan adrenalin dan keberanian mereka," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 26 Mei 2026.
 


Pihak kepolisian menyayangkan para pengedar yang memanfaatkan media sosial untuk mendekati pasar usia muda ini. Dampak dari penyalahgunaan obat keras ini terbukti memicu perilaku menyimpang di kalangan remaja, memelihara budaya anarkisme, serta merusak konsentrasi belajar.


Ilustrasi tawuran remaja. Foto: dok. Medcom. 

Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus, Ardila Amry menambahkan, tanpa adanya pengawasan medis, obat ini akan memberikan efek meliputi kecanduan, hingga penurunan fungsi kognitif otak secara permanen. Jika dosis yang dikonsumsi berlebih, dapat berujung pada sejumlah malfungsi organ.  

"Tanpa pengawasan dokter, dampaknya adalah adiksi, penurunan fungsi kognitif otak permanen, overdosis, koma, hingga kematian," ujar Ardila.

Dalam kasus pengungkapan ini, polisi telah menahan dua tersangka berinisial TM (26) dan SN (24) yang bertindak sebagai pemilik sekaligus pengedar. Keduanya dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

(Gabriella Thesa Widiari)