Polda Metro Jaya bongkar kasus obat keras ilegal. Foto: Metrotvnews/Muhammad Iqbal Sidiq.
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Obat Keras Ilegal di Bekasi
Muhammad Iqbal Sidiq • 26 May 2026 16:34
Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar peredaran obat keras ilegal di Bekasi, Jawa Barat. Dua pemuda berinisial TM (26) dan SN (24) ditangkap sebagai terduga pemilik, penyimpan, sekaligus pengedar.
"Penangkapan terduga pengedar sediaan farmasi obat golongan keras bungkus polos tanpa merek," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Victor Dean, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
Dia memastikan pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Narkoba untuk mengembangkan kasus tersebut. Pihak kepolisan akan membongkar jalur distribusi obat-obatan ilgal itu.
"Pasti ada pabrik atau sumber produksinya. Tidak mungkin barang sebanyak ini tiba-masing ada tanpa jalur distribusi yang besar. Kami akan terus kejar hingga ke hulu," kata Victor
Adapun dari tangan kedua tersangka, Subdit 1 Indag Ditreskrimsus menyita barang bukti dalam jumlah fantastis. Di antaranya 146.000 butir pil putih double Y, 33.325 butir obat merek Hexymer, 8.830 butir Trihexyphenidyl, serta ribuan butir pil polos lainnya.
Pelaku dilaporkan menyasar berbagai kalangan, mulai dari pekerja kasar hingga kelompok remaja. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa jaringan pengedar obat-obatan daftar G tersebut sudah beroperasi satu tahun.
"Pelaku sudah mulai beroperasi sejak tahun 2025, jadi sudah hampir satu tahun berjalan," ujar Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Ardila Amry.

Barang bukti obat keras ilegal. Foto: Metrotvnews/Muhammad Iqbal Sidiq.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan modus kios toko kosmetik sebagai kamuflase. Tersangka juga melakukan penjualan menggunakan akun media sosial umum seperti Instagram dan TikTok.
Untuk proses pengiriman, mereka memanfaatkan jasa ekspedisi dengan mencantumkan alamat fiktif serta menerapkan metode Cash on Delivery (COD). Obat-obatan keras ini dijual oleh pelaku dengan harga berkisar Rp10.000 per butir atau Rp100.000 untuk setiap satu strip.
Atas perbuatannya, TM and SN kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara dan denda. Pihak kepolisian pun memastikan akan terus melakukan pengusutan mendalam guna mengejar distributor utama.