Gubernur Bali Wayan Koster bahas soal membawa bahan komposter cacahan sampah organik Denpasar ke Klungkung, Denpasar Selasa 7/4/2026. (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)
Wayan Koster Bantah Isu Sampah Denpasar Dibuang ke Klungkung
Whisnu Mardiansyah • 8 April 2026 08:56
Denpasar: Gubernur Bali, Wayan Koster, meluruskan informasi yang beredar terkait rencana pengiriman sampah organik dari Kota Denpasar ke Kabupaten Klungkung. Klarifikasi ini disampaikan di tengah pembatasan operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.
"Bohong, tidak ada. Yang ada itu adalah cacahan dari sampah organik, bahan komposter. Itu akan dijadikan sebagai pupuk di perkebunan tanaman penyangga di Pusat Kebudayaan Bali (PKB), Klungkung," ujar Koster di Denpasar seperti dilansir Antara, Selasa, 8 April 2026.
Koster menjelaskan, seluruh sampah organik tetap diolah di dalam wilayah Kota Denpasar. Pengolahan dilakukan melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) maupun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Setelah sampah organik dicacah, barulah Pemerintah Kota Denpasar membawa hasil cacahan tersebut ke Kabupaten Klungkung. Lokasi tujuannya adalah kawasan hijau di Pusat Kebudayaan Bali.
Pemerintah Provinsi Bali tidak mencari persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Klungkung. Alasannya, bahan komposter yang diangkut akan disebar di lahan milik pemerintah provinsi, yakni kawasan PKB.
Tujuan utama pengiriman bahan komposter ini untuk dijadikan pupuk. Dengan demikian, kawasan tersebut menjadi hijau dan subur.
"Jadi yang dibawa bukan sampah organik, tapi yang sudah dicacah menjadi bahan komposter. Itu material komposter, bukan sampah, karena pencacahan sudah dilakukan di TPS3R. Di situ (PKB) tidak ada lagi pencacahan," tegas Koster, Selasa, 8 April 2026.
Pemerintah Provinsi Bali tidak sekadar membuang bahan komposter begitu saja. Di kawasan penghijauan seluas 5 hektare itu, pemprov juga akan memberikan cairan pendukung. Cairan ini berfungsi untuk mengolah cacahan sampah organik sehingga berubah menjadi pupuk dan menyuburkan area.
Gubernur Bali menjelaskan, pembatasan sampah organik di TPA Suwung memang berimbas pada Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Namun, rencana pemanfaatan bahan komposter hanya diambil dari olahan sampah Denpasar.

Ilustrasi sampah. Dok. Istimewa
Sebab, hasil cacahan sampah Kabupaten Badung dapat mereka olah sendiri menjadi pupuk. Pupuk tersebut kemudian disalurkan kepada masyarakat petani yang jumlahnya masih banyak di wilayah setempat.
"Kalau Badung, kebetulan pertaniannya banyak. Jadi itu langsung terserap di daerah pertanian seperti Kecamatan Petang, Abian Semal, Mengwi," ucap Koster, Selasa, 8 April 2026.
Sementara itu, Kota Denpasar saat ini memiliki lahan pertanian yang sangat sempit. Akibatnya, produksi kompos untuk pupuk tidak terserap oleh warga. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Bali memberikan dukungan berupa penyerapan bahan komposter dari olahan sampah Denpasar.
Meskipun pemprov memberi opsi tersebut, Koster tetap mendorong masyarakat melakukan pengolahan sampah organik secara mandiri di tingkat rumah tangga.
Dengan memilah dan mengolah sampah organik pribadi menggunakan teba modern maupun tas komposter, masyarakat akan mengurangi beban pemilahan dan pencacahan di TPS3R dan TPST.