Pemprov Bali Larang Sampah Organik Masuk TPA Suwung

Ilustrasi sampah. Dok. Istimewa

Pemprov Bali Larang Sampah Organik Masuk TPA Suwung

Silvana Febiari • 1 April 2026 16:12

Denpasar: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi mulai melarang sampah organik dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung per 1 April 2026. TPA tersebut kini hanya menerima sampah anorganik atau residu.

“Pemprov Bali mempercepat penguatan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber sebagai tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup dalam rangka penyesuaian operasional TPA Suwung yang mulai berlaku 1 April 2026,” ucap Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali I Made Dwi Arbani, dilansir dari Antara, Rabu, 1 April 2026.

Arahan tersebut menekankan pentingnya penghentian praktik open dumping serta pengurangan sampah, khususnya sampah organik. Oleh karena itu, pengelolaannya wajib diselesaikan sejak dari sumbernya.
 


Dalam kebijakan ini, pengelolaan sampah diarahkan untuk dilakukan lebih awal di tingkat rumah tangga dan kawasan. TPA Suwung ke depan difokuskan pada penanganan sampah residu.

Kepala DKLH Bali menyampaikan bahwa langkah melarang masuknya sampah organik ini diambil sebagai respons terhadap tingginya komposisi sampah organik di Bali. Jumlahnya mencapai 65 persen dari total timbulan sampah, dengan karakteristik kadar air yang tinggi.

“Selama ini sampah organik mendominasi timbulan di TPA, kondisi ini berpotensi menimbulkan gas metana yang mudah terbakar, bau tidak sedap, pencemaran lingkungan akibat lindi, serta mempercepat penuhnya TPA,” ujarnya.

Melalui arahan ini, Pemprov Bali mendorong agar sampah organik seperti sisa makanan, sampah dapur, daun, ranting, hingga sampah upakara dapat dikelola langsung dari sumbernya melalui metode yang sederhana dan aplikatif.

Dwi mengatakan Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung telah melakukan berbagai langkah konkret untuk memperkuat kesiapan di lapangan.

Pemkab Badung telah mengembangkan 42 unit TPS3R dengan kapasitas pengolahan sekitar 52,2 ton per hari, serta telah disalurkan 141.719 unit tas komposter, 3.570 unit tong komposter, serta 16.053 unit teba modern kepada masyarakat sebagai sarana pengolahan sampah organik di tingkat sumber.

Begitu pula Pemkot Denpasar yang memperkuat pengelolaan sampah berbasis desa dan kelurahan melalui 23 unit TPS3R dengan kapasitas pengolahan mencapai sekitar 72,83 ton per hari.

“Selain itu, sebanyak 5.002 unit sarana pengolahan sampah telah didistribusikan kepada masyarakat, termasuk 253 unit tong komposter, serta pengembangan 283 unit teba modern dan 177 unit tabung pengolahan,” ungkap dia.


Kepala DKLH Bali I Made Dwi Arbani membahas skema memastikan pembatasan sampah organik di TPA Suwung mulai April, di Denpasar. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari


DKLH Bali menyebutkan persiapan pemerintah kabupaten/kota sudah menunjukkan kesiapan daerah dalam mendukung arahan melalui pengurangan beban TPA secara bertahap.

“Ini adalah proses penyesuaian menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih mandiri dan berkelanjutan, sekaligus mendukung kebijakan nasional,” bebernya.

Dwi menyampaikan bahwa sampah organik sebenarnya memiliki nilai guna jika dikelola dengan baik. Melalui metode sederhana seperti kantong komposter, tong komposter, maupun teba modern, masyarakat dapat mengolah sampah organik menjadi kompos untuk menyuburkan tanah, memperbaiki struktur tanah, meningkatkan daya serap air, serta mendukung pertumbuhan tanaman.

Selain itu, pengolahan ini juga berkontribusi dalam mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA serta mendorong penerapan konsep ekonomi sirkular dan zero waste di tingkat masyarakat.

Meskipun sampah organik resmi dilarang masuk TPA Suwung mulai hari ini, Dwi menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini tetap mempertimbangkan kondisi di lapangan. Ia juga memastikan kebijakan tersebut tidak serta-merta membebankan pengelolaan kepada masyarakat.

“Kami terus melakukan pembinaan agar proses ini berjalan secara bertahap dan tidak memberatkan, ini adalah upaya bersama,” ucapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)