Bupati Bogor Rudy Susmanto di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkab Bogor
Jabatan ASN di Kabupaten Bogor Diisi Lewat Sistem Meritokrasi
Silvana Febiari • 13 April 2026 07:06
Kabupaten Bogor: Pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor harus berbasis kompetensi melalui sistem meritokrasi yang transparan. Bupati Bogor Rudy Susmanto menyebutkan komitmen tersebut diwujudkan melalui penerapan mekanisme terbuka seperti open bidding serta penguatan pengawasan internal guna memastikan setiap posisi diisi oleh ASN yang memiliki kapasitas dan kinerja terbaik.
“Ini adalah bagian dari keseriusan kami dalam menghadirkan birokrasi yang bersih dan profesional. Kami ingin memastikan bahwa setiap jabatan diisi berdasarkan kompetensi, bukan praktik yang menyimpang,” ujar Rudy, dilansir dari Antara, Senin, 13 April 2026.
Menurut dia, dengan jumlah ASN yang besar, Pemkab Bogor terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia. Salah satunya melalui pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan sistem pengisian jabatan yang lebih akuntabel.
Rudy juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik penyimpangan, termasuk dugaan jual beli jabatan yang sempat mencuat. Ia memastikan setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti melalui Inspektorat.
“Inilah wujud keseriusan kami. Apapun yang disampaikan kepada kami, bisa langsung kami tindaklanjuti. Namun, proses tersebut tidak selalu kami ekspos ke publik,” tuturnya.

Ilustrasi. Foto: Dok MI
Dalam satu bulan terakhir Inspektorat melalui Irban V telah melakukan penelusuran terhadap berbagai laporan yang diterima guna memastikan validitas informasi yang berkembang. Jika dalam proses tersebut ditemukan adanya indikasi tindak pidana, kata dia, maka akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Rudy menegaskan penguatan sistem merit menjadi kunci dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Komitmen tersebut juga didukung sinergi bersama jajaran legislatif untuk memastikan seluruh proses pengelolaan ASN berjalan akuntabel dan bebas dari praktik-praktik menyimpang.