Ilustrasi. Foto: Dok MI
Hampir Rp6 Juta, UMK Bekasi Masih Tertinggi di Indonesia
Eko Nordiansyah • 8 April 2026 15:11
Jakarta: Wilayah Bekasi merupakan kota dengan Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) tertinggi di Indonesia pada 2026. Keputusan ini diambil dari hasil rapat antara Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dengan pimpinan serikat pekerja, UMK Kota Bekasi 2026 naik menjadi Rp5.999.443.
Tri Adhianto menyampaikan ada kenaikan UMK sampai 5,53 persen dibanding dari UMK tahun sebelumnya.
“Dengan perhitungan kenaikan 0,62 (koefisien), maka upah yang akan diterima sebesar Rp5.999.443. Ini masih yang tertinggi di Jawa Barat,” ujar Tri Adhianto dikutip Rabu, 8 April 2026.
Melonjaknya kenaikan sebesar 0,62 koefisien ini mengangkat UMK Kota Bekasi 2025 setara dalam penambahan nominal Rp308.691. Maka dari itu Kota Bekasi masih memegang UMK tertinggi di Indonesia yang terus mengungguli UMK Jakarta seperti tahun kemarin.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Dari hasil rapat yang panjang, Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi yang juga merupakan serikat pekerja, Mujito mendukung keputusan Wali kota Bekasi.
“Serikat Pekerja menghargai dan menerima kebijakan Pak Wali Kota tersebut,” ujar Mujito di Bekasi, Selasa, 23 Desember 2025.
Kabupaten Bekasi juga naikkan UMK
Sementara itu, Kabupaten Bekasi juga mengalami kenaikan UMK yang ditetapkan melalui Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi untuk 2026 sebesar 6,84 persen dari Rp5.558.515 mencapai Rp5.938.885.Dengan disepakati angka UMK, semua perusahaan di wilayah Bekasi diharapkan dapat segera menyesuaikan struktur pengupahan agar mampu menerapkan UMK baru yang mulai berlaku pada 2026. (Adrian Bachtiar)