Pesawat Militer AS Terbang di Indonesia? Ini Aturan Terbang Pesawat Asing

Ilustrasi Pexels

Pesawat Militer AS Terbang di Indonesia? Ini Aturan Terbang Pesawat Asing

Muhamad Marup • 13 April 2026 22:00

Jakarta: Kabar terkait pesawat militer Amerika Serikat (AS) bisa bebas terbang di wilayah Indonesia tersebar di media sosial X. Akun @Its_ereko menyebut Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin akan menandatangani kesepakatan di Washington.

Ketentuan terkait penerbangan di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 Tenang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia. Dalam PP tersebut, terdapat dua jenis pesawat asing yaitu Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing.

Pesawat Udara Negara Asing adalah pesawat udara negara lain selain pesawat udara negara Republik Indonesia. Sedangkan, Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.

Ketentuan dan Sanksi Pesawat Terbang Asing

Untuk bisa terbang di wilayah Indonesia, kedua pesawat tersebut harus memiliki Izin Diplomatik (diplomatic clearance) dan Izin Keamanan (security clearance). Khusus Pesawat Udara Sipil Asing memiliki syarat tambahan yaitu Persetujuan Terbang (flight approval).

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)
  • Selain perizinan, Pesawat Udara Negara Asing juga memiliki ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi, di antaranya yaitu:
  • melakukan manuver dan latihan perang;
  • menyimpang lebih dari 25 (dua puluh lima) mil laut kedua sisi dari garis sumbu Alur Laut Kepulauan; dan/atau
  • terbang dekat ke pantai kurang dari 10% (sepuluh per seratus) jarak antara titik-titik yang terdekat pada pulau-pulau yang berbatasan dengan Alur Laut Kepulauan. 
Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing dilarang mengangkut material biologi, bahan kimia, dan radioaktif yang berkontribusi untuk senjata pemusnah massal. 

Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Respons Pemerintah

Terkait adanya unggahan @Its_Ereko, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait menegaskan bahwa otoritas udara Indonesia masih berada di bawah kuasa pemerintah.

Tangkapan layar X @Its_Ereko

Terkait informasi surat perjanjian yang beredar di masyarakat, Rico menegaskan bahwa surat tersebut belum bersifat final karena masih dalam pembahasan.

"Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia," ujar Rico, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 13 April 2026.

Oleh karena itu, Rico berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang beredar di masyarakat. Dia memastikan setiap kerja sama yang dibangun pemerintah bertujuan untuk kepentingan rakyat dan menghargai kedaulatan negara lain.

"Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)