Ilustrasi industri mamin. Foto- MI/Angga Yuniar.
Kemenkes Sangat Mendukung Pelabelan Nutri-Level pada Produk Mamin Kemasan
M. Iqbal Al Machmudi • 8 April 2026 13:28
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyambut baik aturan mengenai pelabelan Nutri-Level. Yakni, pada makanan dan minuman (mamin) kemasan.
"Sangat mendukung karena ini kan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan ini aturannya teknis pelaksanaan penanggulangan penyakit Penyakit Tidak Menular (PTM) melalui kebijakan Front-of-Pack Labelling (FOPL)," kata Direktur Penyakit Tidak Menular (PTM) Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, saat dikonfirmasi, Rabu, 8 April 2026.
Nadia menjelaskan aturan teknis pelabelan Nutri-Level pada produk makanan dan minuman. Hal tersebut, merupakan kewenangan dari Badan POM.
"Kalau terkait ini untuk kewenangan Badan POM adalah pada kemasan dan pangan," kata Nadia.
Badan POM menandatangani Rancangan Revisi Peraturan Badan POM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.
Revisi peraturan tersebut sebagai upaya pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) melalui pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL), yang menjadi salah satu faktor terjadinya PTM di Indonesia.
%20.jpg)
Industri makanan dan minuman. Foto: Antara
Rancangan revisi peraturan yang ditandatangani menambahkan ketentuan mengenai pencantuman Nutri-Level pada pelabelan gizi bagian depan kemasan (front of pack nutrition labelling/FOPNL).
Nutri-Level adalah sistem pelabelan gizi yang akan diterapkan di Indonesia untuk membantu masyarakat memilih produk pangan yang lebih sehat.