Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy saat menerima audiensi DPN INKINDO. Foto: Istimewa.
Dukung Kualitas Pembangunan, Bappenas Perkuat Peran Konsultan Nasional
Husen Miftahudin • 9 March 2026 20:19
Jakarta: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy menegaskan pentingnya peran konsultan dalam mendukung kualitas pembangunan nasional.
Rachmat mengatakan, kehadiran konsultan yang kompeten menjadi faktor penting untuk memastikan kualitas berbagai proyek pembangunan pemerintah.
"Kalau suatu pekerjaan sudah direview atau ditangani oleh konsultan yang kompeten, biasanya kualitas pekerjaan itu jauh lebih terjamin," ujar Rachmat saat menerima audiensi Dewan Pengurus Nasional (DPN) Ikatan Nasional Konsultan Indonesia di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 9 Maret 2026.
Ia menjelaskan dalam praktiknya terdapat dua jenis konsultan utama, yakni konsultan konstruksi dan konsultan non-konstruksi. Namun menurut dia, pembagian tersebut tidak selalu sederhana ketika diterapkan di lapangan.
Rachmat mencontohkan sejumlah perusahaan konsultan internasional seperti Booz Allen Hamilton yang memiliki reputasi kuat dan kapasitas profesional yang sudah diakui secara global.
"Kalau kita lihat konsultan internasional seperti Booz Allen Hamilton, perbedaan kapasitas dan profesionalismenya terlihat sangat jelas. Ini yang harus menjadi pembelajaran bagi kita untuk terus memperkuat konsultan dalam negeri," ucap dia.
Dalam kesempatan tersebut, Rachmat juga mengingatkan pesan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong agar pemerintah sebisa mungkin menggunakan konsultan dalam negeri. Dia bilang, arahan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat peran konsultan nasional dalam pembangunan.
"Presiden pernah menyampaikan, sebisa mungkin gunakan konsultan dalam negeri. Itu arahan yang sangat jelas. Tetapi dalam pelaksanaannya memang tidak selalu mudah menemukan mitra yang siap menangani semua program strategis," lanjut Rachmat.
Karena itu, Rachmat menilai pertemuan antara pemerintah dan organisasi profesi konsultan perlu diagendakan berkelanjutan dengan sasaran yang jelas. Ia mendorong agar pertemuan tersebut menghasilkan target konkret, misalnya mendorong pembahasan rancangan regulasi atau menyiapkan peraturan presiden sebagai langkah awal penguatan sektor konsultansi.
Ia menjelaskan, hampir semua sektor pembangunan sebenarnya membutuhkan peran konsultan, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan ekonomi. Ia mencontohkan pengalaman dalam proyek pendidikan ketika konsultan dilibatkan untuk menyeleksi calon dosen yang akan dikirim menempuh pendidikan di luar negeri.
"Banyak dari mereka yang kemudian berkembang menjadi peneliti, pimpinan lembaga, bahkan rektor universitas. Ini menunjukkan konsultan kita sebenarnya memiliki kualitas yang sangat baik," kata Rachmat.
| Baca juga: Bappenas Sambut Baik Anggaran Rp70 Triliun untuk Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra |
Organisasi profesi perlu perkuat struktur kelembagaan
Ia menambahkan konsultan di berbagai bidang lain seperti hukum, keuangan, maupun konstruksi, juga memiliki kapasitas yang tidak kalah dengan konsultan internasional. Karena itu organisasi profesi seperti INKINDO dinilai perlu memperkuat struktur kelembagaan serta dasar hukum organisasi agar dapat berfungsi lebih efektif sebagai wadah pengembangan profesi.
Terkait usulan regulasi yang disampaikan INKINDO, Rachmat menyatakan kesediaannya Bappenas untuk melanjutkan komitmen menteri-menteri Bappenas sebelumnya dalam mendorong proses pembahasannya. Ia mengatakan akan berupaya memfasilitasi komunikasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk kementerian dan lembaga yang menangani proses legislasi.
Ia juga mengusulkan pembentukan tim kerja untuk menindaklanjuti pembahasan tersebut. Tim ini nantinya akan menyiapkan bahan strategis, termasuk menelaah berbagai regulasi yang sudah ada, seperti undang-undang di bidang konstruksi, untuk mengidentifikasi kelemahan dalam pengaturan jasa konsultan non-konstruksi.
"Tim ini harus menyiapkan target yang jelas dan langkah konkret. Dengan begitu diskusi kita tidak berhenti pada wacana, tetapi bisa menghasilkan kemajuan nyata," kata Rachmat.
Ia berharap kerja sama antara pemerintah dan INKINDO dapat memperkuat posisi konsultan nasional sekaligus mendorong lahirnya regulasi yang lebih komprehensif untuk mendukung perkembangan industri jasa konsultansi di Indonesia.
.jpg)
(Ilustrasi pembangunan infrastruktur. Foto: dok MI)
Dorong payung hukum jasa konsultan non-konstruksi
Sekretaris Jenderal DPN INKINDO Imam Hartawan dalam kesempatan audiensi tersebut menyampaikan sejumlah isu strategis terkait penguatan industri jasa konsultansi nasional, khususnya pembuatan regulasi untuk sektor konsultan non-konstruksi. Imam mengatakan keberadaan regulasi tersebut telah lama diperjuangkan organisasi sebagai upaya memberikan pengakuan dan kerangka pembinaan bagi profesi konsultan di Indonesia.
"Sejak sekitar 2015 kami sudah mendorong adanya payung hukum di tingkat nasional untuk jasa konsultan non-konstruksi. Regulasi ini penting agar profesi konsultan mendapat pengakuan, perlindungan, sekaligus pembinaan yang jelas," kata Imam.
Menurut dia, proses pembentukan regulasi tersebut berjalan cukup panjang dan menghadapi berbagai tantangan. Meskipun sempat masuk dalam tahap pembahasan dan forum harmonisasi lintas kementerian, dinamika kebijakan dan perubahan pemerintahan membuat prosesnya tertunda.
Ia menjelaskan kebutuhan terhadap regulasi tersebut sangat mendesak mengingat hampir seluruh kementerian dan lembaga pemerintah menggunakan jasa konsultan dalam berbagai program pembangunan.
"Jasa konsultan dipakai hampir di semua kementerian dan lembaga, tetapi untuk konsultan non-konstruksi hingga kini belum memiliki pengaturan yang jelas seperti sektor konstruksi yang sudah memiliki dasar hukum melalui undang-undang dan regulasi turunannya," ucap Imam.
Imam menambahkan, INKINDO bersama para pemangku kepentingan sebenarnya telah menyiapkan konsep kebijakan pembinaan dan pengembangan jasa non-konsultan. Dokumen tersebut disusun melalui proses panjang yang berlangsung sekitar dua tahun.
"Dokumen ini berisi konsep pembinaan, standar kompetensi, hingga mekanisme pengelolaan jasa non-konsultan. Harapannya kebijakan tersebut tidak hanya berlaku terbatas di lingkungan tertentu, tetapi dapat diterapkan secara nasional," jelasnya.
Ia mengungkapkan proses penyusunan kebijakan tersebut juga telah melalui tahapan administratif dan teknis, termasuk harmonisasi dengan berbagai kementerian dan lembaga. Bahkan pada 2022 proses harmonisasi disebut sudah mencapai tahap akhir dengan dukungan data dari berbagai daerah.
INKINDO berharap dukungan pemerintah untuk mempercepat pembentukan regulasi yang selama ini diperjuangkan. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat daya saing konsultan nasional.
"Dengan adanya regulasi yang kuat, profesi konsultan akan memiliki standar kompetensiyang jelas dan memberikan landasan bagi pengembangan kebijakan pembinaan yang diperlukan. Harapannya semakin banyak sumber daya manusia berkualitas yang tertarik berkarier di bidang konsultansi dan mampu bersaing dengan konsultan internasional," kata Imam.