Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kiri) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 19 Feb
Eks Kapolres Bima Kota Gunakan Uang Suap Narkoba untuk Umrah Sekeluarga
Silvana Febiari • 7 July 2026 16:34
Bima: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, memberangkatkan keluarganya untuk ibadah umrah menggunakan uang yang diduga berasal dari setoran hasil penjualan narkoba jenis sabu. Dana tersebut disebut berasal dari jaringan bandar Koko Erwin alias Erwin Iskandar.
Dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima terkait perkara narkotika dengan terdakwa Didik Putra Kuncoro, nomor: 187/Pid.Sus/2026/PN Rbi.
"Iya, sesuai dakwaan penuntut umum," kata Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid, dilansir dari Antara, Selasa, 7 Juli 2026.
Baca Juga :
Ia menerangkan dakwaan Didik Putra Kuncoro dibacakan hari ini di hadapan majelis hakim dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Raba Bima. Dalam dakwaan, Didik menggunakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu dari jaringan Koko Erwin pada Rabu, 26 November 2025.
"Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut untuk kepentingan pribadinya dengan cara melakukan pendaftaran ibadah umrah bagi terdakwa bersama dengan rombongan keluarganya," kata JPU.
Rombongan yang berangkat umrah dalam dakwaan disebut berjumlah tujuh orang. Pertama, istri terdakwa bernama Miranti Afriani, ibu kandung terdakwa bernama Sri Darmijati, mertua terdakwa bernama A. Yundayani, dua anak kandung terdakwa bernama Adnan Prabu Radite Kuncoro dan Bintang Devdan Rayendra Kuncoro, serta Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, Baiq Fitrianingsih.
.jpg)
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (tengah) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.
Dalam dakwaan, Didik bersama enam orang tersebut berangkat ke Tanah Suci melalui biro perjalanan Uhud Tour yang beralamat di Kramat Jati, Jakarta Timur. Keberangkatan ibadah umrah pada 15 Februari 2026 itu menghabiskan biaya sebesar Rp434,5 juta.
Didik menerima uang setoran dari Koko Erwin dengan total mencapai Rp2,8 miliar. Ia juga disebut menerima uang dari hasil penjualan narkoba jenis sabu secara bertahap.
Terungkap peran A Hamid alias Boy yang disebut sebagai jaringan Koko Erwin. Komunikasi dalam pemufakatan jahat tersebut terjalin melalui perantara Malaungi, yang saat itu menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.
Penuntut umum mendakwa Didik terlibat penyalahgunaan dan pemufakatan jahat dalam peredaran serta jual beli narkotika. Dakwaan sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal II Ayat (11) Lampiran II jo. Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.