Terindikasi Judi Online, OJK Minta Bank Blokir 36 Ribu Rekening

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Terindikasi Judi Online, OJK Minta Bank Blokir 36 Ribu Rekening

Eko Nordiansyah • 8 July 2026 11:42

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) atau pemblokiran terhadap lebih dari 36 ribu rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring atau judi online sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan kejahatan keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan hingga saat ini OJK telah meminta perbankan melakukan EDD dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 36.191 rekening berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Terhadap pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas sekitar 36.191 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 8 Juli 2026.



(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Minta bank tindak lanjut rekening dengan NIK sama

Selain melakukan pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi, Dian mengatakan OJK juga meminta perbankan memperluas tindak lanjut dengan menutup rekening lain yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring.

Ia menambahkan bank juga telah diminta menerapkan EDD terhadap rekening-rekening tersebut untuk memastikan profil dan aktivitas nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dian menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan sistem perbankan untuk aktivitas ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas sektor keuangan maupun perekonomian.

Jumlah rekening yang diminta untuk diblokir atau dikenai EDD tersebut meningkat dibandingkan laporan sebelumnya yang mencapai sekitar 33.836 rekening. Dengan demikian, terdapat penambahan sekitar 2.355 rekening yang masuk dalam daftar tindak lanjut berdasarkan data dari Komdigi.

Di sisi lain, Komdigi juga menggandeng Meta membentuk tim untuk menekan penyebaran konten promosi judi online di media sosial, sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi daring.

(Eko Nordiansyah)