185 Bangunan Padel tak Berizin, Kadis Citata: Wajib Punya PBG dan SLF

Sejumlah warga memainkan olahraga padel di kawasan Kemang, Jakarta. Foto: ANTARA/Donny Aditra.

185 Bangunan Padel tak Berizin, Kadis Citata: Wajib Punya PBG dan SLF

Siti Yona Hukmana • 25 February 2026 12:28

Jakarta: Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Vera Revina Sari mengungkap tercatat 185 bangunan lapangan padel di Jakarta belum mengantongi izin resmi. Catatan itu akumulasi hingga Senin, 23 Februari 2025

“Bangunan padel yang tidak berizin sampai dengan 23 Februari 2025 berjumlah 185 bangunan,” ujar Vera saat dihubungi Media Indonesia, Rabu, 25 Februari 2026.
 


Ia menjelaskan, dokumen perizinan yang wajib dimiliki setiap bangunan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Setelah itu, barulah pemilik dapat mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat bangunan dinyatakan layak digunakan.

“Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF. Kalau PBG saja tidak punya, tidak mungkin bisa mengajukan SLF,” ujar Vera.

Ilustrasi padel. Foto: Freepik.

Menurut Vera, ketiadaan PBG menjadi pelanggaran mendasar. Sebab, dokumen tersebut merupakan dasar legalitas berdirinya bangunan, termasuk memastikan kesesuaian tata ruang, aspek teknis konstruksi, hingga keselamatan. Tanpa PBG, bangunan secara administratif belum diakui.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)