Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat bertemu dengan stakeholders industri hasil tembakau. Foto: dok Istimewa.
Purbaya Didorong Terapkan Tarif Cukai Khusus Rokok, Begini Skemanya
Husen Miftahudin • 27 February 2026 14:43
Jakarta: Sejumlah stakeholders mendorong Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera memberlakukan tarif cukai khusus (murah) untuk produk hasil tembakau.
Owner PR Cahaya Pro Fathor Rozi mengatakan, industri rokok di Pemekasan terus berkembang dan menyerap banyak tenaga kerja. Di sisi lain, pihaknya menilai selama ini beban cukai yang tinggi dirasa memberatkan terutama bagi pelaku usaha baru sehingga membuat sebagian merek rokok belum terdaftar resmi.
"Saat bertemu Menkeu Purbaya pada 2 Oktober 2025 di Surabaya, kami sampaikan agar pemerintah pusat menetapkan skema tarif yang lebih terjangkau, khususnya bagi pelaku usaha Sigaret Kretek Mesin (SKM). Hal itu akan berdampak langsung terhadap legalitas industri rokok lokal, peningkatan penerimaan negara, serta keberlangsungan ekonomi masyarakat Madura," kata Fathor Rosi dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Februari 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Fathor Rosi secara langsung menawarkan skema tarif cukai SKM berada di atas Sigaret Kretek Tangan (SKT), dengan kisaran Rp150 hingga Rp250 per batang. Saat ini, tarif cukai SKT tercatat sebesar Rp122 per batang.
Menurut dia, angka tersebut bukan sekadar usulan tanpa dasar. Ia mengaku telah menyerap aspirasi dari sejumlah pengusaha rokok di Pamekasan, termasuk pelaku usaha rokok polos yang belum mengantongi pita cukai resmi karena terkendala tingginya tarif.
"Kami ceritakan ke salah satu pengusaha rokok polos di Pamekasan. Ia siap berpita cukai jika tarif SKM maksimal Rp250 per batang. Jika di atas itu, dia tidak sanggup," ungkap Fathor Rosi.
Ia optimistis, jika tarif lebih realistis diterapkan, pelaku usaha kecil hingga menengah akan terdorong masuk ke sistem legal. Dampaknya, peredaran rokok ilegal bisa ditekan dan penerimaan cukai negara berpotensi meningkat secara berkelanjutan.
| Baca juga: Pengusaha Tagih Janji Purbaya soal Penambahan Layer Tarif Cukai Tembakau |

(Ilustrasi pita cukai rokok. Foto: siplawfirm.id)
Cukai rokok Madura tembus Rp1,7 triliun
Data di lapangan menunjukkan kontribusi signifikan industri rokok Madura terhadap penerimaan negara. Target pendapatan cukai yang dibebankan kepada Bea Cukai Madura tercatat lebih dari Rp1,26 triliun.
"Namun realisasinya melampaui target hingga menembus Rp1,7 triliun, didorong kontribusi perusahaan berpita cukai, termasuk PR Cahaya Pro," terang dia.
Fathor Rosi menegaskan, skema tarif yang lebih adaptif bukan sekadar kepentingan bisnis, melainkan upaya memperluas basis legalitas industri. Ia bahkan membuka opsi penyesuaian golongan produksi, dengan catatan pemerintah memberikan klasifikasi yang adil.
"Segera berlakukan tarif cukai murah. Insyaallah pengusaha rokok di Madura siap memakai pita Rp250. Kami mohon pemerintah memandang Madura sebagai bagian penting bangsa ini," tegas dia.
Sebelumnya, Komisi XI DPR menyatakan telah memberikan 'lampu hijau' terkait dengan rencana pemerintah lewat Kementerian Keuangan yang ingin menambah tarif lapisan atau layer cukai hasil tembakau (CHT).
Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun memastikan parlemen akan menerima pengajuan rencana pembuatan maupun revisi aturan yang akan mengakomodir hal tersebut.
"Karena ketentuannya memang harus dengan persetujuan Komisi 11. Pemerintah bawa konsepnya apa nanti dibicarakan. kita rapat hari ini juga sudah jadi. Bisa (secepatnya disahkan)," kata Misbakhun beberapa waktu lalu.