Ratusan Satwa Liar Asal Aceh Gagal Diselundupkan ke Thailand

Penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi dari Aceh yang diduga akan dikirim ke Thailand. Foto: Istimewa

Ratusan Satwa Liar Asal Aceh Gagal Diselundupkan ke Thailand

Fajri Fatmawati • 1 February 2026 16:00

Langsa: Tim gabungan menggagalkan upaya penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi asal Aceh yang diduga akan dikirim ke Thailand. Satwa tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai dari orangutan, primata, burung endemik, hingga hewan laut yang dilindungi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Bea Cukai Langsa terkait rencana pengiriman satwa dilindungi ke luar negeri melalui wilayah Kabupaten Aceh Timur. 

“Muatan tersebut diduga akan dipindahkan ke speedboat untuk selanjutnya dikirim ke Thailand,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, Minggu, 1 Februari 2026.
 


Berdasarkan keterangan pengemudi, kendaraan tersebut berangkat dari sebuah gudang di Lhokseumawe. Kemudian memuat satwa di kawasan Alue Bili, Aceh Utara, sebelum dibawa ke wilayah Alur Madat, Aceh Timur.

Satwa yang diamankan meliputi satu ekor orangutan betina, tiga ekor simpai surili, puluhan burung dari berbagai jenis seperti kakatua, rangkong, cendrawasih, parkit, nuri bayan, beo, hingga kelelawar albino. 


Penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi dari Aceh yang diduga akan dikirim ke Thailand. Foto: Istimewa


Selain itu, petugas juga menemukan kerangka tengkorak hewan bertaring, ular dalam kotak, dua ekor Melanesian megapode, serta 30 koli belangkas dalam kondisi beku.

Menurut Dwi, sebagian besar satwa tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 serta termasuk dalam daftar CITES.

"Seluruh barang bukti, sarana pengangkut, dan terduga pelaku telah diserahkan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut, kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan ilegal satwa dilindungi," jelas Dwi.


Penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi dari Aceh yang diduga akan dikirim ke Thailand. Foto: Istimewa


Sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan BKSDA Aceh melakukan pemetaan sejumlah dermaga yang dicurigai menjadi jalur pengiriman ilegal.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit truk Isuzu Traga bernomor polisi BL 8224 DO di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat, 30 Januari 2026 malam. Truk yang dikemudikan AS (41) itu kedapatan mengangkut berbagai jenis satwa liar yang disimpan dalam sejumlah sangkar.

Truk beserta sopir kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan satwa liar, baik dalam kondisi hidup maupun beku, yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri secara ilegal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)