Ilustrasi. Foto: Fahum.umsu.ac.id
Gaji Pensiunan PNS Naik di 2026? Simak Penjelasan Lengkapnya
Husen Miftahudin • 5 February 2026 10:30
Jakarta: Kabar mengenai potensi kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali beredar di awal tahun ini. Namun berdasarkan keterangan resmi, hingga saat ini belum ada kebijakan baru yang mengatur perubahan besaran gaji pensiunan PNS.
Menanggapi isu tersebut, PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun PNS menegaskan belum ada regulasi baru terkait kenaikan gaji pensiunan pada 2026. Besaran gaji yang diterima para pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang saat ini masih berlaku dan menjadi dasar pembayaran pensiun.
| Baca juga: Benarkah Naik? Cek Tabel Gaji Pensiunan PNS 2026 Terbaru di Sini |
Daftar gaji pensiunan PNS
Dengan belum adanya perubahan kebijakan, struktur gaji pensiunan PNS pada 2026 tetap mengikuti ketentuan dalam PP No. 8/2024. Berikut daftar lengkapnya:
1. Golongan I
- IA: Rp1.748.100-Rp1.962.200.
- IB: Rp1.748.100-Rp2.077.300.
- IC: Rp1.748.100-Rp2.165.200.
- ID: Rp1.748.100-Rp2.256.700.
2. Golongan II
- IIA: Rp1.748.100-Rp2.833.900.
- IIB: Rp1.748.100-Rp2.953.800.
- IIC: Rp1.748.100-Rp3.078.700.
- IID: Rp1.748.100-Rp3.208.800.
3. Golongan III
- IIIA: Rp1.748.100-Rp3.558.600.
- IIIB: Rp1.748.100-Rp3.709.200.
- IIIC: Rp1.748.100-Rp3.866.100.
- IIID: Rp1.748.100-Rp4.029.600.
4. Golongan IV
- IVA: Rp1.748.100-Rp4.200.000.
- IVB: Rp1.748.100-Rp4.377.800.
- IVC: Rp1.748.100-Rp4.562.900.
- IVD: Rp1.748.100-Rp4.755.900.
- IVE: Rp1.748.100-Rp4.957.100.
.jpg)
(Ilustrasi ASN. Foto: dok MI)
Hak, waktu, dan mekanisme pencairan
Hak menerima gaji pensiun diberikan kepada PNS yang telah memasuki batas usia pensiun, yaitu 58 tahun untuk jabatan tertentu atau 60 tahun bagi pejabat fungsional tertentu, sesuai PP No. 11 Tahun 2017.
Pembayaran pensiun diberikan oleh negara seumur hidup kepada penerima yang bersangkutan, selama memenuhi syarat.
Sejak 1 Juli 2025, pencairan gaji pensiunan dapat dilakukan melalui beberapa cara tanpa harus datang ke bank, berikut panduan lengkapnya:
- Melalui Kantor Pos: Datang ke kantor pos terdekat dengan membawa KTP, Kartu Taspen, KK, dan SK Pensiun.
- Layanan Antar ke Rumah: Untuk pensiunan yang sakit atau sulit bepergian, dengan melengkapi surat permohonan dan dokumen pendukung.
- Melalui Minimarket (Indomaret/Alfamart): Menunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY dan KTP asli untuk pencairan tunai langsung tanpa potongan.
Meskipun belum ada kenaikan, PT Taspen memastikan pencairan gaji dan tunjangan pensiunan akan tetap berjalan tepat waktu. Penerima pensiun disarankan untuk memantau informasi resmi dari pemerintah atau PT Taspen untuk mendapatkan kabar terbaru dan terhindar dari informasi yang tidak benar. (Muhammad Adyatma Damardjati)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com