Polda Papua Barat Daya Buru 19 DPO Kasus Pembunuhan dan Pembakaran di Tambrauw

Polda Papua Barat Daya merilis perkembangan kasus pembakaran dan pembunuhan di Kabupaten Tambrauw, Senin (6/4/2026). ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu

Polda Papua Barat Daya Buru 19 DPO Kasus Pembunuhan dan Pembakaran di Tambrauw

Lukman Diah Sari • 7 April 2026 14:10

Tambrauw: Polda Papua Barat Daya mengintensifkan pengejaran terhadap 19 tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembunuhan dan pembakaran di Kabupaten Tambrauw. Saat ini, Polda Papua Barat Daya bersama Polres Tambrauw tengah menangani sedikitnya tiga laporan terkait rangkaian kasus pembakaran pada 2024 dan kekerasan hingga pembunuhan pada Maret 2026.

"Untuk kejadian 8 Maret 2026, terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dengan inisial DY, SY, AY, YY, dan DY," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya Komisaris Besar Polisi Junov Siregar di Aimas, Kabupaten Sorong, Selasa, 7 April 2026, melansir Antara.


Ilustrasi teroris. Medcom.id

Selain itu, kepolisian juga menangani kasus pembakaran Kantor Distrik Bamusbama pada 2 Desember 2024 dengan jumlah DPO sebanyak delapan orang. Sementara kasus pembunuhan dua warga sipil pada 16 Maret 2026 terdapat 10 tersangka, namun empat orang telah menyerahkan diri, sisanya masih buronan.

"Dengan demikian, total tersangka yang saat ini masih diburu aparat kepolisian berjumlah 19 orang," jelas dia.

Ia menjelaskan jumlah pelaku yang masuk daftar pencarian masih berpotensi bertambah seiring perkembangan hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang telah diamankan. Junov mengimbau keluarga maupun kerabat para tersangka untuk turut membantu memberikan informasi terkait keberadaan para DPO. 

Ia menambahkan para pelaku diduga terpapar kelompok kriminal bersenjata (KKB) dengan sasaran awal aparat keamanan, namun dalam pelaksanaannya justru menyerang warga sipil. Dalam penanganan kasus tersebut, kepolisian melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, DPR, serta TNI, untuk mempercepat pengungkapan kasus.

"Para tersangka ini harus dikumpulkan semuanya terlebih dahulu untuk mempermudah proses penanganan kasus," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)