Iklan film horor di tiga titik lokasi Jakarta dicopot usai media promosi itu dinilai terlalu menyeramkan dan tidak ramah anak oleh warga, Minggu (5/4/2026). ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta
Pemprov DKI Jelaskan Alasan Tertibkan Reklame Iklan Film Horor
Farhan Zhuhri • 5 April 2026 19:35
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bergerak cepat menindaklanjuti keluhan warga terkait kemunculan iklan film horor di ruang publik yang meresahkan dan tidak ramah anak. Penertiban langsung dilakukan di sejumlah titik setelah laporan masyarakat mencuat usai peringatan Hari Film Nasional 2 April 2026.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga kenyamanan dan keamanan ruang publik bagi seluruh warga.
“Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau situasi di lapangan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” ujar Yustinus, Minggu, 5 April 2026.
Baca Juga:
Pemprov DKI Larang Pajang Rokok Demi Tekan Perokok Pemula |
Penertiban dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah, melibatkan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik). Tiga titik reklame yang telah ditertibkan berada di Jalan Puri Kembangan dan Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung), Jakarta Barat, serta kawasan Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat.
Yustinus menekankan ruang publik harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan inklusif, terutama bagi anak-anak. Setiap materi promosi yang ditayangkan wajib memperhatikan aspek kepatutan serta dampak psikologis bagi masyarakat luas.
“Kalau masih ditemukan iklan serupa, tentu akan kami tindak tegas. Ini bagian dari komitmen menjaga kualitas ruang publik Jakarta,” tegas dia.