Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Foto: BPMI Setpres.
Pemerintah Siapkan Perpres Ojol jadi Usaha Mikro
Gabriella Thesa Widiari • 21 July 2026 18:51
Jakarta: Pemerintah mempertimbangkan untuk mengategorikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro. Hal itu masih dibahas sebagai salah satu materi dalam penyusunan peraturan presiden (perpres) mengenai pengaturan sektor kendaraan daring.
"Kita menggagas apa yang disebut dengan perpres untuk mengatur masalah ojol," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dilansir dari Antara, Selasa, 21 Juli 2026
Dia mengatakan pemerintah masih membutuhkan waktu untuk mencari formula dan titik temu atas berbagai persoalan yang berkaitan dengan regulasi ojol. Sehingga, aturan yang diterbitkan dapat mengakomodasi seluruh kepentingan.
"Tapi memang kami minta waktu karena dalam perjalanannya ini ada beberapa hal yang memang harus kita cari formulanya, kita harus mencari titik temunya," kata Prasetyo.
Dia menjelaskan salah satu pertimbangan ojol masuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) adalah untuk memperkuat perlindungan terhadap ekosistem jasa transportasi berbasis aplikasi.
Prasetyo mengatakan pertimbangan tersebut dilandasi keinginan pemerintah memastikan kegiatan ekonomi di sektor jasa transportasi memperoleh perlindungan yang memadai. Mulai dari sisi pendapatan, hak-hak pekerja, maupun kepastian masa depan profesi tersebut.
"Itu kan bagian dari bagaimana kita memastikan ekosistem transportasi kita yang terwujud dalam bentuk kegiatan-kegiatan ekonomi berbentuk jasa transportasi terlindungi dari semua hal," kata Prasetyo.
Menurut dia, pemerintah juga mempertimbangkan keberlangsungan perusahaan jasa transportasi. Sebab, kondisi tertentu dapat memengaruhi kinerja perusahaan yang akhirnya berdampak pada pengemudi.
.jpeg)
Pengemudi ojek online (ojol). Foto: MI/Bary Fathahlilah.
Selain membahas regulasi tersebut, pemerintah terus menjalankan sejumlah kebijakan lain secara paralel. Termasuk penerapan penurunan potongan aplikasi menjadi delapan persen yang telah dirasakan manfaatnya oleh sebagian pengemudi ojol.
Prasetyo menegaskan pemerintah masih menyempurnakan rancangan aturan tersebut. Dengan begitu, satu regulasi nantinya dapat mengatur sekaligus memastikan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sektor jasa transportasi.
"Kami mohon waktu karena hal tersebut masih ingin kita sempurnakan, sehingga satu peraturan nantinya dapat mengatur dan memastikan perlindungan kepada seluruh saudara-saudara kita yang berprofesi di sektor jasa transportasi," kata Prasetyo.