Kemenag Sulut Perkuat Implementasi Pesantren Ramah Anak

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara Ulyas Taha, saat meninjau Program Pesantren Ramah Anak, di Kabupaten Minahasa, Senin, 20 Juli 2026. ANTARA/HO-Kemenag.

Kemenag Sulut Perkuat Implementasi Pesantren Ramah Anak

Silvana Febiari • 20 July 2026 11:36

Manado: Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memperkuat implementasi program prioritas Pesantren Ramah Anak. Program ini menjadi bagian dari upaya menciptakan satuan pendidikan keagamaan yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.

"Hal ini kami lakukan sebagai bagian dari komitmen mewujudkan satuan pendidikan keagamaan yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan," kata Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara Ulyas Taha, dilansir dari Antara, Senin, 20 Juli 2026.

Program tersebut merupakan komitmen Kementerian Agama untuk menjadikan pesantren tidak hanya sebagai tempat belajar agama, tetapi juga ruang yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
 


"Lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan menyenangkan menjadi fondasi penting dalam membentuk generasi yang berakhlak, cerdas, dan berdaya saing," ujarnya.

Melalui KMA Nomor 91 Tahun 2025, Kementerian Agama menetapkan arah pengembangan Pesantren Ramah Anak hingga tahun 2029 yang terbagi dalam tiga fase implementasi, yaitu tahap penguatan dasar pada 2025–2026, tahap akselerasi pada 2027–2028, dan tahap kemandirian pada 2029.

Implementasi Pesantren Ramah Anak mencakup berbagai aspek, mulai dari fasilitas pembelajaran dan asrama yang layak, layanan kesehatan, pemenuhan gizi, hingga kebersihan lingkungan. Program ini juga memperkuat perlindungan santri melalui pencegahan perundungan dan kekerasan, pembentukan satuan tugas, serta edukasi melalui media kampanye.


Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara Ulyas Taha, saat meninjau Program Pesantren Ramah Anak, di Kabupaten Minahasa, Senin, 20 Juli 2026. ANTARA/HO-Kemenag.


Di Provinsi Sulawesi Utara, implementasi program ini terus menunjukkan perkembangan positif. Dari total 36 pondok pesantren yang ada, sebanyak 11 lembaga pesantren, termasuk Pondok Pesantren As Syafiq telah ditetapkan sebagai pilot project pendampingan Pesantren Ramah Anak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 965 Tahun 2026 tentang Pilot Pendampingan Program Pesantren Ramah Anak.

Hingga saat ini, sebanyak 15 pondok pesantren di Sulawesi Utara telah mendeklarasikan diri sebagai Pesantren Ramah Anak. Langkah tersebut menjadi komitmen untuk menghadirkan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, inklusif, serta melindungi hak anak dari berbagai bentuk kekerasan.

Dia berharap seluruh pesantren di daerah dapat secara bertahap menerapkan prinsip Pesantren Ramah Anak. Dengan demikian, ekosistem pendidikan keagamaan yang berkualitas, humanis, dan melindungi santri dapat terwujud.

(Silvana Febiari)