Pedagang hewan kurban berjualan di atas trotoar kawasan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Metrotvnews/Alvi
Pedagang Hewan Kurban Masih Membandel Berjualan di Trotoar Jati Baru
Muhammad Alvi Randa • 24 May 2026 13:39
Jakarta: Sejumlah pedagang masih membandel berjualan hewan kurban di atas trotoar Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah melarang pedagang berjualan di area fasilitas umum.
Berdasarkan pantauan Metrotvnews.com, terdapat dua lapak hewan kurban yang berdiri di sepanjang trotoar Jalan Jati Baru, Tanah Abang. Keberadaan lapak tersebut mengganggu hak pengguna jalan dan melanggar aturan penggunaan fasilitas umum.
Selain memakan badan trotoar, kotoran hewan kurban tampak berceceran di sekitar lokasi. Kondisi itu tidak hanya mengganggu pejalan kaki, tetapi juga pengguna sepeda motor yang melintas di kawasan tersebut.
Salah satu pedagang berdalih tetap berjualan di atas trotoar karena kesulitan mencari lokasi alternatif. Menurut dia, lokasi saat ini mudah dijangkau calon pembeli dan ramai dilalui masyarakat setiap harinya.
“Ya karena kita gak ada lahan terbuka lagi, susah, makanya di sini biar mudah juga diliat sama orang," ujar Asep kepada Metrotvnews.com, Minggu, 24 Mei 2026.

Pedagang hewan kurban berjualan di atas trotoar kawasan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Metrotvnews.com/Alvi
Baca Juga:
Satpol PP Jakpus Tertibkan Lapak Hewan Kurban di Trotoar Tanah Abang-Johar Baru |
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat, Purnama Hasudungan, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan imbauan dan melakukan sosialisasi kepada pedagang melalui kelurahan setempat agar tidak berdagang di atas trotoar. Namun, dia mengakui masih ada pedagang yang membandel.
“Kadang memang kita sudah tertibkan mereka balik lagi. Ada juga yang sudah diimbau namun masih tetap berjualan, jadi pengawasan tetap kita laksanakan secara persuasif,” ujar Purnama.
Purnama menegaskan Satpol PP Kecamatan Tanah Abang akan terus melakukan pengawasan terhadap pedagang hewan kurban di trotoar. Petugas juga akan terus mengimbau pedagang agar mematuhi aturan dan tidak menggunakan fasilitas publik untuk berjualan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melarang pedagang hewan kurban berjualan di atas trotoar, jalur hijau, taman kota, dan fasilitas umum lainnya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2022.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga telah menginstruksikan pedagang hewan kurban agar tidak membuka lapak di fasilitas umum. Dia menegaskan pihaknya akan menindak tegas pedagang yang tetap berjualan di area fasilitas umum.
“Di Jakarta saya sudah mengeluarkan instruksi tidak boleh berjualan di tempat yang mengganggu aktivitas publik, terutama di trotoar, di kebun, di taman-taman,” kata Pramono.