Tidak Bawa SIM-STNK saat Berkendara Bisa Kena Tilang, Segini Dendanya!

Ilustrasi razia kendaraan bermotor. Foto: Medcom.id

Tidak Bawa SIM-STNK saat Berkendara Bisa Kena Tilang, Segini Dendanya!

Husen Miftahudin • 26 January 2026 11:29

Jakarta: Semua pengguna kendaraan bermotor tentunya diwajibkan memiliki dokumen seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat berkendara. Selain digunakan sebagai alat bukti kepatuhan di jalan raya, dokumen ini juga digunakan saat bukti Anda layak untuk mengemudi.

Pada momen tertentu, seringkali pihak kepolisian melakukan razia pemeriksaan kendaraan untuk memastikan kepatuhan penggunanya. Lalu, apa jadinya jika kita tidak membawa SIM dan STNK, berapa denda tilangnya?
 

Dasar hukum tidak membawa SIM dan STNK


Melansir Astra Daihatsu, setiap pengguna kendaraan yang tidak membawa STNK dan SIM telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat 1 dan 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan memuat demikian.

Tidak membawa STNK (Pasal 1): Setiap pengendara yang tidak membawa STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) maka wajib membayar denda paling banyak Rp500 ribu atau kurungan penjara paling lama dua bulan.

Tidak membawa SIM (Pasal 2): Setiap pengendara yang tidak membawa STNK maka wajib membayar denda sebesar Rp250 ribu atau kurungan penjara paling lama satu bulan.
 

Bagaimana jika tidak memiliki keduanya?


Sementara itu, bagi Anda yang bahkan tidak memiliki keduanya, ada kemungkinan mendapatkan nominal denda yang semakin besar dan pidana yang semakin berat. Adapun denda dan hukuman yang diterima jika tidak memiliki dokumen SIM dan STNK, sebagai berikut.
 

1. Tidak punya STNK

Jika Anda tidak memiliki STNK dalam syarat berkendara, maka akan didenda maksimal Rp500 ribu atau hukuman penjara maksimal dua bulan. Bukan itu saja, kendaraan yang Anda gunakan juga akan disita oleh pihak kepolisian.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 

2. Tidak punya SIM

Pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pada pasal 281 menjelaskan bagi Anda yang tidak memiliki SIM maka diharuskan untuk membayar denda sebesar Rp1 juta rupiah atau hukuman penjara maksimal empat bulan.
 
Baca juga: Segini Biaya Terbaru Tes Psikologi SIM Online, Serta Cara Ikuti Tesnya


(Ilustrasi penilangan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat. Foto: Pexels)
 

Tips terhindar tilang


Melansir Polres Pangandaran, terdapat beberapa cara yang dapat Anda lakukan agar terhindar dari tilang saat berkendara. Berikut tipsnya.
 

1. Memiliki dokumen kendaraan lengkap

Hal yang paling umum terjadi ialah tidak membawa dokumen seperti SIM dan STNK. Hal tersebut menjadi sangat berbahaya jika Anda tidak membawa keduanya, maka disarankan untuk selalu menyimpan dengan baik.
 

2. Gunakan pengaman seperti helm atau sabuk pengaman

Pastikan Anda selalu membawa dan menggunakan helm atau sabuk pengaman saat berkendara, biarpun jaraknya dekat atau jauh. Selain itu, penggunaannya juga dapat membantu Anda agar mengurangi risiko bila terjadi kecelakaan. Hal lainnya ialah plat nomor kendaraan pastikan untuk selalu berlaku.
 

3. Tidak melanggar marka dan rambu

Paling umum sering terjadi, pastikan diri Anda untuk selalu berperilaku berkendara dengan baik dengan tidak melanggar marka jalan atau rambu lalu lintas agar terhindar dari penindakan pelanggaran.
 

4. Hindari ugal-ugalan di jalan

Setiap pengendara diwajibkan untuk memperhatikan kecepatan dalam berkendara agar terhindar dari kecelakaan. Selain itu diharapkan untuk tidak mengemudi dengan zig-zag dan menjaga jarak aman agar tidak memicu perhatian petugas. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)