Wamenkum Sebut KUHAP Melindungi dari Kesewenangan Aparat Penegak Hukum

Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej berbicara dalam acara Sosialisasi KUHAP di Gedung Kementerian Hukum RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Wamenkum Sebut KUHAP Melindungi dari Kesewenangan Aparat Penegak Hukum

Achmad Zulfikar Fazli • 29 January 2026 17:14

Jakarta: Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Kitab Udang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru bertujuan melindungi individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

"Fungsinya adalah to protect, melindungi. Jadi, dia melindungi hak asasi manusia (HAM), bukan untuk memproses tersangka," kata Eddy dalam acara Sosialisasi KUHAP di Gedung Kementerian Hukum RI, Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 29 Januari 2026.

Dia menjelaskan KUHAP memiliki 23 bab dan 369 pasal. Pasal 5 sampai 63 mengatur tentang penyelidikan dan penyidikan. Sisanya mengatur tahapan penuntutan hingga penahanan.

Eddy mengatakan banyaknya pasal-pasal yang mengatur soal kewenangan aparat bertujuan agar penjelasan diterangkan secara eksplisit, detail, dan jelas.

"Bukan dalam rangka memperbesar, memperluas, memperkuat aparat penegak hukum, tetapi saya ingin mengatakan aparat penegak hukum haram hukumnya untuk bertindak di luar dari apa yang tertulis," kata dia.
 

Baca Juga: 

Kapolri Genjot Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru di Seluruh Jajaran


Dia menegaskan KUHAP memiliki karakteristik keresmian sehingga jelas, tertulis, dan diterapkan dengan ketat atau tanpa penafsiran selain dari yang tertulis. Jika KUHAP ditafsirkan selain dari yang tertulis, maka berlaku exceptio firmat regulam.

"Hukum Acara itu tidak boleh ditafsirkan sehingga merugikan terduga, terlapor, tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, karena tadi itu, filosofisnya adalah untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan negara," tutur dia.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana diundangkan pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)