Kapolri Genjot Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru di Seluruh Jajaran

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dok. Antara

Kapolri Genjot Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru di Seluruh Jajaran

Rahmatul Fajri • 26 January 2026 13:18

Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan telah mempersiapkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Persiapan dilakukan untuk memastikan transisi hukum berjalan mulus saat aturan tersebut efektif berlaku mulai 2 Januari 2026.

Listyo menyatakan Polri terus melangkah dengan berbagai upaya sosialisasi skala besar untuk menyamakan persepsi seluruh jajaran penegak hukum di lapangan.

"Seiring berlakunya KUHAP dan KUHP baru efektif mulai 2 Januari, kita terus melakukan upaya peningkatan pemahaman sekaligus sosialisasi secara masif. Ini agar aturan baru tersebut segera bisa kita laksanakan sepenuhnya saat mulai berlaku efektif," ujar Listyo saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.
 

Baca Juga: 

Sosialisasi KUHAP Dinilai Jadi Kunci Keberhasilan Reformasi Hukum



Ilustrasi. Medcom

Sebagai bagian dari terobosan kreatif, Listyo menekankan pada peningkatan profesionalisme penyidik melalui program pendidikan pengembangan serta sertifikasi khusus. Selain pelatihan fisik, Polri memanfaatkan platform digital melalui video tutorial dan penyuluhan hukum untuk mempercepat pemahaman materi.

"Kita lakukan berbagai kegiatan pelatihan, pengembangan profesionalisme penyidik, baik dalam bentuk dikbang maupun sertifikasi, agar personel siap menghadapi dinamika hukum yang baru," ujar dia.

Listyo juga menyoroti pentingnya pembaharuan manajemen penyidikan. Salah satu fokus utamanya adalah penguatan regulasi mengenai restorative justice.

"Kami merevitalisasi manajemen penyidikan serta melakukan pembaharuan regulasi terkait restorative justice, termasuk manajemen penyelidikan dan kegiatan strategis lainnya," jelas Kapolri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)