WNI Gabung Tentara Asing Bisa Kehilangan Kewarganegaraan? Ini Aturannya

Ilustrasi hukum. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M.

WNI Gabung Tentara Asing Bisa Kehilangan Kewarganegaraan? Ini Aturannya

Putri Purnama Sari • 27 January 2026 18:18

Jakarta: Isu mengenai warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan tentara asing kembali menjadi sorotan publik. Perhatian ini mencuat setelah muncul sosok Kezia Syifa, WNI berhijab yang diketahui menjadi bagian dari National Guard Amerika Serikat.

Kasus tersebut memicu pertanyaan di tengah masyarakat terkait boleh atau tidaknya WNI bergabung dengan militer asing, serta bagaimana ketentuan hukum yang mengaturnya di Indonesia.

Aturan Hukum WNI Bergabung dengan Tentara Asing

Ketentuan mengenai WNI yang bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila:
  • Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden Republik Indonesia
  • Mengangkat sumpah setia kepada negara asing
  • Melakukan tindakan yang menunjukkan kesetiaan kepada negara lain
Dengan dasar hukum tersebut, WNI tidak diperkenankan bergabung dengan tentara asing secara bebas tanpa persetujuan resmi dari negara.
 

Penjelasan Pemerintah Terkait Kasus Kezia Syifa


WNI jadi tentara AS, dok: Instagram

Terkait kasus Kezia Syifa, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah perlu melakukan koordinasi lintas kementerian sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Koordinasi tersebut melibatkan Kementerian Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington dan Moskow.

Yusril menjelaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis, meskipun norma hukumnya telah diatur dalam undang-undang.

"Pasal 23 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun, kehilangan itu tidak bersifat otomatis," kata Yusril melalui keterangan tertulis, yang dikutip Selasa, 27 Januari 2026.

Ia menambahkan bahwa ketentuan dalam undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 12 Tahun 2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

"Hukum itu adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait dengan nasib seseorang," lanjut Yusril. Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan baru dapat terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain, yang kemudian diteliti kebenarannya oleh Menteri Hukum.

"Apabila dari hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, Menteri Hukum akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku," tambah Yusril.

Yusril juga menegaskan bahwa selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, maka secara hukum yang bersangkutan masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)