Pengacara Yaqut Pertanyakan Komponen Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji

Eks Menag sekaligus tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Pengacara Yaqut Pertanyakan Komponen Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji

Misbahol Munir • 10 August 2026 18:02

Jakarta: Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Pengacara menilai tiga komponen yang digunakan dalam konstruksi kerugian negara tidak serta-merta menunjukkan adanya kerugian akibat kebijakan Yaqut membagi kuota tambahan haji 2024 secara 50:50 untuk jemaah reguler dan khusus.

Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menyebut setidaknya ada tiga komponen yang dikaitkan dengan kerugian negara. Pertama, dugaan penerimaan uang oleh pihak-pihak tertentu yang menurutnya tidak pernah ditemukan mengalir kepada Yaqut.

Kedua, keuntungan dari penjualan kuota petugas haji oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada jemaah. Ketiga, keuntungan PIHK yang memberangkatkan jemaah yang dianggap tidak berhak ikut haji turut dimasukkan dalam penghitungan kerugian negara.

"Komponen yang kedua, terkait adanya kuota petugas yang dijual oleh PIHK kepada jemaah. Ini lebih jauh lagi. Pertama, terkait dengan regulasi petugas haji khusus itu betul-betul domainnya Kepdirjen," kata Mellisa dalam konferensi pers di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Senin, 10 Agustus 2026.
 


Menurut dia, persoalan tersebut berada pada ranah teknis penyelenggaraan haji. Bahkan, kata Mellisa, sejumlah komponen dalam dakwaan seperti perubahan sistem Siskohat juga merupakan persoalan teknis yang tidak secara langsung menjadi tanggung jawab menteri.

Mellisa kemudian mempertanyakan relevansi keuntungan PIHK dan praktik jual beli kuota dengan keputusan Yaqut menetapkan pembagian kuota tambahan 50:50. Terlebih, menurut dia, pemerintah justru kesulitan menyerap kuota haji reguler yang tersedia.

"Terbukti 2026, enggak ada kuota tambahan pun dia enggak mampu nyerap. Karena apa? Keterbatasan waktu," ujarnya.


Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dodi Abdul Kadir (berbaju hitam), dan Mellisa Anggraini (kiri). Foto: Dok/Istimewa

Dia menegaskan keputusan pembagian kuota tambahan pada 2024 tidak bisa dilepaskan dari kondisi faktual penyelenggaraan haji saat itu. Kebijakan tersebut, kata Mellisa, harus mempertimbangkan keterbatasan waktu, kebijakan baru pemerintah Arab Saudi, kapasitas akomodasi, hingga keselamatan jemaah.

Sementara itu, pengacara Yaqut lainnya, Dodi Abdul Kadir, menyoroti definisi kerugian negara yang menurutnya harus dibuktikan secara konkret. Dia mengatakan kerugian keuangan negara mensyaratkan adanya aset atau hak negara yang berkurang akibat perbuatan melawan hukum dan memiliki hubungan sebab-akibat secara langsung.

"Jadi ada aset yang berkurang, ada perbuatan melawan hukum, dan harus berkorelasi," kata Dodi.
 
Dodi kemudian mengaitkan prinsip tersebut dengan pembagian kuota haji. Menurut dia, jika porsi kuota reguler diperbesar, beban keuangan negara justru dapat meningkat karena jemaah haji reguler mendapat subsidi.

"Untuk haji reguler, satu jemaah haji, negara harus subsidi Rp36 juta. Jadi negara dari APBN harus mengeluarkan subsidi melalui BPKH," ujarnya.

Sebaliknya, Dodi menyebut penyelenggaraan haji khusus tidak menggunakan uang negara karena seluruh biaya ditanggung jemaah melalui penyelenggara haji khusus.

Karena itu, dia mempertanyakan jika keuntungan PIHK dari pemberangkatan jemaah kemudian dimasukkan sebagai bagian dari kerugian negara. Menurutnya, jika memang ditemukan penyalahgunaan kuota, pihak yang terlibat dalam praktik tersebut seharusnya ditelusuri secara spesifik.

"Harus dipublikasi PIHK mana yang memberangkatkan haji secara tidak benar," kata Dodi.

Dodi menilai persoalan tersebut perlu dibedakan dari kebijakan Yaqut dalam menetapkan distribusi kuota tambahan. Sebab, menurut dia, praktik penyalahgunaan pemberangkatan jemaah merupakan persoalan operasional yang memiliki mekanisme dan pihak-pihak tersendiri.

Pada akhirnya, Dodi meminta pembuktian di persidangan diarahkan pada satu pertanyaan mendasar, yakni apakah kebijakan Yaqut benar-benar berkorelasi dengan berkurangnya aset atau hak negara.

"Harus dibuktikan di persidangan apakah ada tindakan Pak Yaqut yang berkorelasi kepada berkurangnya aset negara atau hak negara," ujarnya.

Dia juga meminta publik mengawasi jalannya persidangan agar majelis hakim tidak sekadar menerima konstruksi dalam dakwaan penuntut. Menurutnya, pengadilan harus menguji secara objektif apakah seluruh unsur yang didakwakan benar-benar terbukti.

"Pengadilan bukan hanya mengamini dakwaan daripada penuntut, tapi benar-benar pengadilan ini memeriksa secara objektif apakah memang dakwaannya itu terbukti atau tidak terbukti," kata Dodi.

(Misbahol Munir)