Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dodi Abdul Kadir (berbaju hitam), dan Mellisa Anggraini (kiri). Foto: Dok/Istimewa
Pengacara Yaqut Ungkap Alasan Sebut Kebijakan Kuota Haji Dikriminalisasi
Misbahol Munir • 10 August 2026 13:31
Jakarta: Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai ada persoalan mendasar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat kliennya. Mereka mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menggeser kebijakan administratif Yaqut saat menjabat Menteri Agama menjadi perkara pidana korupsi.
Pengacara Yaqut, Dodi Abdul Kadir, bahkan menyebut kondisi tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan yang sebenarnya telah memiliki mekanisme pertanggungjawaban tersendiri dalam hukum administrasi pemerintahan.
"Pembuat undang-undang memiliki tujuan yang jelas dalam menegaskan aturan pengenaan undang-undang sektoral ini adalah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, agar tidak terjadi apa yang sering dikatakan saat ini terminologi kriminalisasi," kata Dodi dalam konferensi pers di kawasan Grand Wijaya, Cipete, Jakarta Selatan, Senin, 10 Agustus.
Menurut Dodi, kriminalisasi yang dimaksud adalah ketika suatu tindakan yang pada dasarnya bukan merupakan tindakan kriminal kemudian dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Dalam perkara ini, Dodi menyoroti keputusan Yaqut ketika menjabat Menteri Agama dalam menentukan distribusi kuota tambahan haji 2024.
Ia mengatakan kuota tambahan tersebut bukan berasal dari inisiatif Yaqut, melainkan diperoleh setelah pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS).
"Jadi, peristiwa yang tiba-tiba terjadi dan harus disikapi oleh Menteri Agama," ujarnya.
Karena sifatnya merupakan kebijakan dalam kondisi yang tidak terencana, Dodi menilai pertanggungjawaban Yaqut seharusnya terlebih dahulu dilihat dalam koridor Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ia menyebut aturan tersebut telah mengatur batasan, kewajiban, mekanisme evaluasi hingga sanksi terhadap pejabat pemerintahan dalam menjalankan kewenangannya.
"Area pertanggungjawaban Pak Yaqut sebagai menteri di dalam membuat kebijakan, karena sifatnya kebijakan, terbatas pada pertanggungjawaban yang diatur di dalam Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata Dodi.
Soroti Kerugian Negara yang Berubah
Dodi kemudian menyoroti klaim kerugian negara yang menurut dia berubah-ubah dalam proses penanganan perkara. Ia mengatakan pada awalnya aparat penegak hukum menyebut terdapat kerugian negara sekitar Rp1 triliun yang kemudian menjadi dasar untuk membawa kebijakan pembagian kuota haji ke ranah pidana.
Namun, setelah proses pemeriksaan berjalan, angka tersebut disebut berubah menjadi sekitar Rp622 miliar. Dodi mengatakan angka itu kembali berubah dalam dakwaan menjadi 271.000 dolar Amerika Serikat.
"Belakangan setelah dilakukan pemeriksaan, bahkan kemudian penahanan, kami meminta klarifikasi termasuk kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ternyata kerugian negara berubah," ujarnya.
.jpeg)
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas saat tiba di Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Dodi juga mempertanyakan dasar penetapan angka 271.000 dolar AS tersebut. Menurut dia, dalam dakwaan tidak terdapat bukti materiil mengenai adanya penerimaan dana sebesar angka tersebut oleh Yaqut.
"Ini pun ternyata di dalam keterangan dakwaan tidak ada bukti materiil mengenai adanya penerimaan dana 271.000," katanya.
Menurut Dodi, angka tersebut didasarkan pada asumsi dari keterangan seseorang yang menurut dia tidak bersesuaian dengan alat bukti lainnya. Ia mengingatkan, penggunaan asumsi untuk menghubungkan kebijakan seorang pejabat dengan dugaan gratifikasi atau suap dapat membuka ruang kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.
"Ini sangat berbahaya apabila seseorang hanya karena asumsi atau bayangan, kemudian di-framing telah melakukan suatu kejahatan korupsi," ujar Dodi.
Audit BPK Tak Temukan Kerugian
Dodi juga membawa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari argumentasi tim hukum. Ia menyebut audit kepatuhan maupun audit kinerja BPK tidak menemukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Sebaliknya, menurut dia, hasil audit justru menunjukkan adanya penghematan keuangan negara sekitar Rp600 miliar.
"Kalau melihat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, audit kepatuhan maupun audit kinerja, tidak ada predikasi, tidak ada temuan adanya pelanggaran yang dapat merugikan keuangan negara. Malah hasilnya ada penghematan keuangan negara sebesar Rp600 miliar," kata Dodi.
Atas dasar itu, ia mempertanyakan dasar yang digunakan untuk menyimpulkan adanya kerugian negara yang kemudian dikaitkan dengan dugaan penerimaan uang atau gratifikasi.
"Kalau tidak ada kerugian negara, tidak ada berkurangnya aset negara, lalu uang siapa yang mau dikembalikan?" ujarnya.
Dodi menilai persoalan tersebut menjadi pertanyaan mendasar yang akan dibawa tim hukum dalam menghadapi sidang perdana perkara Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Menurut dia, perkara tersebut bukan hanya menyangkut nasib Yaqut sebagai terdakwa, tetapi juga menyentuh kepastian hukum bagi para penyelenggara negara ketika mengambil sebuah kebijakan.
"Apabila kemudian hukum dapat digunakan untuk menyandera seseorang, untuk merekayasa demi tujuan tertentu, maka ini akan menjadi alarm," kata Dodi.
Ia menilai kepastian hukum akan sulit dibangun apabila kebijakan pejabat negara yang telah memiliki mekanisme pertanggungjawaban administratif dapat dengan mudah ditarik ke ranah pidana.
"Ini akan menjadi alarm bagi pencapaian tujuan Indonesia sebagai negara emas karena kepastian hukum menjadi sesuatu yang sulit diciptakan atau untuk menjadi pegangan bagi penyelenggara negara," ujar Dodi.