Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan dua personel Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jambi berinisial Briptu MD dan Bripda Y telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
"Keduanya kini telah diamankan setelah diduga menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi dengan meminta sejumlah uang," katanya di Jambi, seperti dilansir Antara, Kamis, 6 Agustus 2026.
Pengaduan pertama kali diterima Bidpropam pada 3 Agustus 2026. Modus yang digunakan adalah menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi dengan imbalan sejumlah uang.
Baca Juga :
Kapolda Riau Umumkan 14 Wakil Terbaik Riau ke Seleksi Pusat Akpol 2026, Tekankan Integritas dan Disiplin
Sejauh ini, sedikitnya 12 orang tercatat sebagai korban, terdiri dari masyarakat umum dan anggota Polri yang anaknya mengikuti seleksi. Total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp7,81 miliar.
Penyidik masih membuka kemungkinan bertambahnya jumlah korban maupun nilai kerugian. Selain menjalani pemeriksaan etik di Bidpropam, kedua personel tersebut juga akan diproses secara pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada siapa pun yang menjanjikan kelulusan menjadi anggota Polri di luar mekanisme resmi. Korban lain juga diminta segera melapor jika mengalami peristiwa serupa.

Ilustrasi Medcom.id