Tindak Pembukaan Jalan Ilegal di TNBBS, Kemenhut Sita Alat Berat

Kementerian Kehutanan menindak pembukaan jalan ilegal di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Dok. Istimewa

Tindak Pembukaan Jalan Ilegal di TNBBS, Kemenhut Sita Alat Berat

M Sholahadhin Azhar • 30 July 2026 08:02

Jakarta: Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatra Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) menindak pembukaan jalan ilegal di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Sebanyak dua tersangka ditangkap dan alat berat disita.

"Jalan yang dibuka secara ilegal di kawasan konservasi tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi perambahan, pembalakan liar, perburuan satwa, dan berbagai kejahatan kehutanan lainnya," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangan yang dikutip Kamis, 30 Juli 2026.

Januanto mengatakan penetapan tersangka menjadi bagian dari komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Terutama, dalam memperkuat perlindungan kawasan konservasi melalui penegakan hukum yang konsisten terhadap setiap bentuk perambahan hutan. 

"Setiap upaya membuka akses secara tidak sah harus dihentikan sejak dini untuk mencegah kerusakan yang lebih luas," kata Januanto.

Kedua tersangka masing-masing S, 64, selaku pemilik alat berat dan TN, 26, selaku operator alat berat. Penetapan tersangka dilakukan setelah Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra menerima pelimpahan penanganan perkara dari Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS), melakukan pemeriksaan, serta melaksanakan gelar perkara bersama Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Daerah Lampung (Korwas PPNS Polda Lampung), BBTNBBS, dan penyidik Ditjen Gakkum Kehutanan.

Januanto mengatakan penegakan hukum harus menjadi instrumen untuk menjaga keutuhan kawasan konservasi sekaligus memperbaiki tata kelola kehutanan. Perlindungan taman nasional bukan hanya menjaga pohon dan satwa liar, tetapi juga mempertahankan fungsi ekologis yang menopang kehidupan masyarakat sekarang maupun generasi akan datang.

Perkara ini bermula dari Operasi Pengamanan Hutan yang dilaksanakan Balai Besar TNBBS. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pembangunan jalan menggunakan satu hydraulic excavator di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. 

Petugas segera menghentikan kegiatan tersebut, menangkap dua orang yang berada di lokasi, serta menyita satu alat berat yang diduga untuk melakukan aktivitas ilegal. Barang bukti disita untuk kepentingan proses penyidikan.

Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Lampung Barat. Foto: dok. TNBBS

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, menegaskan penggunaan alat berat untuk membuka jalan di dalam kawasan taman nasional merupakan pelanggaran serius yang harus ditangani sampai tuntas.

“Penyidikan diarahkan untuk mengungkap tujuan pembukaan jalan, pihak yang memerintahkan, pihak yang membiayai, serta seluruh pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut. Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti,” tegas Hari.

Atas perbuatannya, S dan TN disangkakan melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Keduanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI atau Rp2 miliar. Pasal 20 huruf c KUHP mengatur pertanggungjawaban orang yang turut serta melakukan tindak pidana, sedangkan UU Penyesuaian Pidana menetapkan ancaman Pasal 78 ayat (2) menjadi penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda kategori VI.

(Achmad Zulfikar Fazli)