Kawasan hutan lindung yang dirambah. Foto: Kemenhut
Kemenhut Tindak Tegas Perambahan Hutan
M Sholahadhin Azhar • 28 July 2026 13:48
Jakarta: Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menindak tegas perambahan hutan. Penindakan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan).
"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Ketika suatu korporasi diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas terjadinya perambahan kawasan hutan, maka pertanggungjawaban pidana harus diarahkan kepada korporasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, melalui keterangan yang dikutip Selasa, 28 Juli 2026.
Pihaknya menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau. Korporasi itu diduga menggunakan alat berat untuk membuka jalan dan mengeruk bukit di dalam kawasan hutan lindung tanpa izin.
Penetapan tersangka korporasi ini menjadi bagian dari komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan. Kebijakan tersebut untuk memastikan setiap pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan kawasan hutan ditindak secara tegas.
Korporasi itu diduga membuka kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu tanpa perizinan dengan menggunakan alat berat untuk membangun jalan dan mengeruk bukit. Kemudian, memanfaatkan material hasil pengerukan sebagai timbunan.
"Kepastian hukum menjadi fondasi penting bagi perlindungan kawasan hutan sekaligus memberikan jaminan bagi dunia usaha yang menjalankan kegiatan secara patuh," tegas Dwi Januanto Nugroho.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan ahli, kegiatan tersebut mengakibatkan pembukaan lahan seluas kurang lebih 1,98 hektare, dengan jalan sepanjang sekitar 897 meter dan lebar antara 7 hingga 11 meter, serta menimbulkan kerusakan pada fungsi hutan lindung.
Penyidikan dilaksanakan oleh PPNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepulauan Riau.
"Penegakan hukum terhadap korporasi bukan semata-mata untuk menghukum pelanggaran, tetapi untuk memastikan pengelolaan sumber daya hutan berlangsung secara bertanggung jawab, adil, dan berkelanjutan," kata Dwi Januanto.
Tim telah memeriksa 12 orang saksi dari berbagai pihak, meminta keterangan dua orang ahli, yaitu Ahli Pemetaan dan Pengukuhan Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Tanjung Pinang serta Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari IPB University. Penyidik juga menggelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau pada 21 Juli 2026 sebelum menetapkan tersangka korporasi.
Penetapan tersangka korporasi dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kawasan hutan lindung yang dirambah. Foto: Kemenhut
Korporasi tersebut disangkakan melanggar larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Hal itu, untuk memastikan pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dibuktikan secara utuh di pengadilan.
"Sehingga penanganan perkara ini dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara komprehensif," kata Hari.