Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi. Istimewa
Reformasi Upah Dinilai Menjadi Fondasi Menuju Indonesia Emas
Whisnu Mardiansyah • 31 July 2026 18:27
Jakarta: DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Pembahasan ini penting untuk menentukan masa depan kebijakan ketenagakerjaan nasional. Salah satu isu strategis yang dibahas adalah reformasi sistem pengupahan.
Reformasi pengupahan bukan hanya soal kenaikan upah. Reformasi ini tentang bagaimana negara memastikan pekerja mendapat kehidupan layak. Tujuannya memperkuat daya beli, membangun kelas menengah, dan menciptakan ekonomi yang kokoh menuju Indonesia Emas 2045.
Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, menegaskan upah layak harus menjadi strategi pembangunan nasional, bukan sekadar biaya produksi.
"Indonesia Emas tidak akan lahir dari pekerja murah. Indonesia maju dibangun dari manusia Indonesia yang dihargai, produktif, memiliki daya beli kuat, dan memperoleh imbalan yang adil atas kontribusinya. Upah layak bukan hambatan pembangunan, tetapi fondasi pembangunan yang berkelanjutan," ujar Muhamad Rusdi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 31 Juli 2026.
Ia mengatakan, RUU Ketenagakerjaan harus mengubah paradigma pembangunan. Ekonomi tidak boleh lagi mengandalkan tenaga kerja murah. Ekonomi harus berbasis produktivitas, inovasi, SDM berkualitas, dan kesejahteraan.
Baca Juga :
Kemnaker Dorong Industri Serap Pekerja Lokal
Menurut Rusdi, kebijakan upah sebelumnya terlalu fleksibel dan menekan biaya tenaga kerja. Akibatnya, daya beli pekerja tertekan dan kelas menengah kesulitan. Pertumbuhan ekonomi kehilangan fondasi karena tidak diikuti kesejahteraan masyarakat.
"Pekerja bukan sekadar biaya. Pekerja adalah manusia dan pencipta nilai yang berkontribusi pada perusahaan dan negara," tegas Rusdi.
Rusdi menegaskan reformasi pengupahan harus kembali pada amanat UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 menyatakan negara bertujuan melindungi bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
"Konstitusi memerintahkan negara melindungi rakyat dan memastikan kesejahteraan. Negara tidak boleh hanya mengatur pasar kerja, tetapi juga memastikan pekerja mendapat kehidupan layak," ujar Rusdi.
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 28D ayat (2) juga menegaskan setiap orang berhak mendapat imbalan dan perlakuan adil dalam hubungan kerja.
"Upah layak adalah hak konstitusional. Upah bukan belas kasihan pasar, bukan hadiah pengusaha, dan bukan kompromi angka. Upah adalah penghormatan terhadap martabat manusia," kata Rusdi.
Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 juga menegaskan regulasi ketenagakerjaan harus berlandaskan perlindungan, keadilan, kepastian hukum, dan partisipasi.
8 Agenda Reformasi Pengupahan dalam RUU Ketenagakerjaan
Pertama, pengupahan adalah bagian dari pemenuhan hak dasar. Keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi. Negara harus memastikan pekerja mampu hidup layak. Upah layak memperkuat daya beli, memperbesar kelas menengah, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Kedua, Indonesia harus berhenti mengandalkan tenaga kerja murah. Daya saing dibangun dari kompetensi, pendidikan, teknologi, inovasi, dan produktivitas. Pekerja adalah pencipta nilai, bukan sekadar biaya produksi.
Ketiga, upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman sosial, terutama bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum bukan standar ideal seluruh pekerja, tetapi batas perlindungan terendah. Penetapannya tidak boleh hanya pakai rumus matematis. Harus mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi sosial.
Keempat, biaya hidup berbeda antarwilayah. Survei KHL harus menjadi acuan utama. Penetapan UMP, UMK, dan UMSK harus berbasis data objektif dan melibatkan pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi.
Kelima, reformasi upah harus memperhatikan pekerja lama, bukan hanya pekerja baru. Perusahaan wajib menyusun struktur upah yang proporsional berdasarkan jabatan, masa kerja, dan tanggung jawab. Pekerja harus punya kepastian karier dan kesejahteraan.
Keenam, RUU harus memberikan tiga kepastian. Larangan membayar upah di bawah minimum. Subsidi upah dari negara jika perusahaan kesulitan ekonomi, dan komponen upah pokok minimal 75 persen dari total upah dan tunjangan tetap.
Ketujuh, kebijakan upah tidak boleh sepihak. Dewan Pengupahan harus diperkuat sebagai ruang dialog antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Kedelapan, kesejahteraan tidak hanya dari upah pokok. Pendapatan non-upah seperti THR, bonus, dan insentif harus menjadi bagian dari sistem kesejahteraan. Bonus sebagai instrumen berbagi hasil (profit sharing) memperkuat rasa memiliki pekerja, meningkatkan produktivitas, dan menciptakan hubungan industrial harmonis.
Menurut Rusdi, RUU Ketenagakerjaan adalah momentum sejarah. "Indonesia Emas 2045 tidak akan tercapai dengan politik upah murah. Bangsa maju adalah bangsa yang menghargai manusia, melindungi pekerja, dan memastikan pertumbuhan ekonomi membawa kesejahteraan bagi semua," kata Rusdi.