BPBD Kalbar Masifkan Patroli Darat dan Udara Cegah Karhutla Meluas

Ketua Satgas Informasi BPBD Kalbar Daniel menjelaskan situasi terkini karhutla di sejumlah wilayah di Pontianak, Selasa, 28 Juli 2026. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang

BPBD Kalbar Masifkan Patroli Darat dan Udara Cegah Karhutla Meluas

Silvana Febiari • 28 July 2026 14:16

Pontianak: Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Barat (Kalbar) memasifkan patroli terpadu darat dan udara. Langkah ini dilakukan untuk mendeteksi titik panas sekaligus mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meluas.

"Tim gabungan telah melakukan pemadaman karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Kalbar, seperti Kabupaten Kubu Raya, Ketapang, Sanggau, Sambas, Kayong Utara, dan Kota Pontianak," kata Ketua Satgas Informasi BPBD Kalbar Daniel, dilansir dari Antara, Selasa, 28 Juli 2026. 

Patroli melibatkan Satgas darat dan udara bersama tim gabungan untuk memantau titik panas serta menangani karhutla di sejumlah wilayah. Operasi ini didukung BPBD Provinsi Kalbar, Manggala Agni, TNI/Polri, BMKG, relawan pemadam kebakaran swasta, serta berbagai instansi terkait.
 


"Penanganan karhutla oleh Satgas Terpadu ini agar bandara, pelabuhan, dunia pendidikan, dan kesehatan tidak ikut terdampak akibat karhutla. Kondisi inilah yang sangat kita utamakan dan hindari," tuturnya.

Penanganan karhutla di Kalbar tidak hanya dilakukan saat kebakaran terjadi. Upaya pencegahan dan mitigasi telah dilakukan sejak Januari 2026 untuk meminimalkan potensi terjadinya kebakaran.

BPBD Kalbar juga mendorong masyarakat dan pihak terkait agar memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam melakukan pembukaan lahan. Termasuk aturan yang mengatur pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal.

"Kami mendorong kepada masyarakat maupun siapa pun itu agar dalam pembukaan lahan harus disertai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal," jelasnya.


Tim gabungan Satgas Karhutla Kabupaten Ketapang yang terdiri atas BNPB, BPBD, Manggala Agni, TNI, Polri, serta didukung YIARI dan PT MoPaKha, melakukan pemadaman di sekitar pusat rehabilitasi orangutan YIARI. (ANTARA/HO-YIARI Kalbar)


Daniel menegaskan ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022 tersebut tidak berlaku untuk aktivitas pembukaan perkebunan di lahan gambut. Pembukaan lahan di kawasan tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Patroli terpadu akan terus diperkuat dengan mengoptimalkan koordinasi antara Satgas darat dan udara serta seluruh unsur terkait guna mendeteksi dan menangani potensi karhutla sedini mungkin.

(Silvana Febiari)