Bawaslu Gorontalo Pastikan Pengelolaan Keuangan Sesuai Aturan

Bawaslu. Foto- Medcom.id

Bawaslu Gorontalo Pastikan Pengelolaan Keuangan Sesuai Aturan

Achmad Zulfikar Fazli • 26 July 2026 07:03

Gorontalo: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo memastikan pengelolaan dan pelaporan keuangan yang diterapkan lembaga tersebut sesuai aturan yang berlaku. Bawaslu RI telah menyosialisasikan  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026 terkait perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Arya Mega Natalady Sumbayak mengatakan sosialiasi PMK Nomor 41 Tahun 2026 itu sangat penting. Sebab, regulasi terbaru ini menjadi salah satu acuan bagi satuan kerja dalam mengelola keuangan secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

“Pemahaman terhadap setiap perubahan regulasi keuangan sangat penting, agar pelaksanaan anggaran dan administrasi keuangan dapat berjalan sesuai ketentuan," kata Arya di Gorontalo, Sabtu, 27 Juli 2026.

Arya mengatakan melalui sosialisasi tersebut, Bawaslu RI mendorong seluruh satuan kerja untuk memahami dan menyesuaikan tata kelola keuangan dengan ketentuan dalam PMK Nomor 41 Tahun 2026. 

"Kami di Gorontalo pun melakukan penyesuaian, mencakup aspek perencanaan anggaran, pelaksanaan sampai akuntansi dan pelaporan keuangan sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan," kata Arya.

Ilustrasi uang. Pexels

Dia memastikan Bawaslu Gorontalo berkomitmen menindaklanjuti ketentuan yang disampaikan dalam sosialisasi. Salah satunya dengan memastikan proses pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan dilaksanakan secara tertib dan sesuai regulasi.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan keuangan yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel dalam menunjang pelaksanaan tugas serta fungsi kelembagaan Bawaslu di daerah.

(Achmad Zulfikar Fazli)