Presiden Prabowo Subianto. Foto: Setrpres.
Presiden Prabowo Menetapkan 7 Kejaksaan Negeri Baru
Anggi Tondi Martaon • 28 July 2026 12:06
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2026. Aturan tersebut berisikan penetapan daerah hukum bagi tujuh kejaksaan negeri (kejari) baru.
Keppres tersebut berisi tentang penetapan daerah hukum Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.
Dikutip Antara, Keppres itu menetapkan daerah hukum Kejaksaan Negeri Pangandaran meliputi wilayah Kabupaten Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang meliputi Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung meliputi Kabupaten Tana Tidung.
Dalam bagian pertimbangan disebutkan pembentukan tujuh Kejari tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan di masing-masing daerah. Penetapan daerah hukum itu dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Keppres tersebut juga mengatur perubahan cakupan wilayah hukum kejaksaan negeri yang telah ada. Dengan ditetapkannya Kejaksaan Negeri Pangandaran, wilayah Kabupaten Pangandaran dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Ciamis.
.jpeg)
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Medcom.id.
Kabupaten Serang dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Serang; Kabupaten Tana Tidung dari Kejaksaan Negeri Bulungan; Kabupaten Kubu Raya dari Kejaksaan Negeri Mempawah; Kabupaten Lima Puluh Kota dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh; Kabupaten Raja Ampat dari Kejaksaan Negeri Sorong; serta Kabupaten Pesisir Barat dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat.
Selain itu, Keppres menetapkan bahwa kejaksaan negeri yang sebelumnya menangani wilayah-wilayah tersebut tetap menjalankan tugas dan wewenangnya hingga kepala kejaksaan negeri yang baru resmi dilantik.
Ketentuan itu berlaku bagi Kejaksaan Negeri Ciamis, Serang, Bulungan, Mempawah, Payakumbuh, Sorong, dan Lampung Barat. Keppres Nomor 14 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 2 Juli 2026.