Ilustrasi Bank Indonesia. MI/Susanto
Mengenal Tugas dan Wewenang Gubernur Bank Indonesia
Putri Purnama Sari • 27 July 2026 11:16
Jakarta: Bank Indonesia (BI) merupakan bank sentral Republik Indonesia yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, mengendalikan inflasi, serta memastikan sistem pembayaran berjalan lancar. Dalam menjalankan tugas tersebut, Bank Indonesia dipimpin oleh seorang gubernur yang dibantu oleh Dewan Gubernur.
Belakangan ini, jabatan Gubernur Bank Indonesia menjadi sorotan setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari posisinya. Untuk sementara waktu, kepemimpinan BI dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, hingga ditetapkannya gubernur definitif sesuai mekanisme yang berlaku.
Lantas, apa saja tugas utama Gubernur Bank Indonesia dan bagaimana syarat menjadi anggota Dewan Gubernur BI? Berikut informasinya.
Tugas Utama Gubernur Bank Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Dewan Gubernur memiliki tugas dan kewenangan untuk memimpin serta mewakili Bank Indonesia dalam menjalankan fungsi sebagai bank sentral.
Adapun tugas dan kewenangan Gubernur Bank Indonesia sebagai bagian dari Dewan Gubernur meliputi:
1. Mewakili Bank Indonesia di dalam dan di luar pengadilan
Dewan Gubernur memiliki kewenangan mewakili Bank Indonesia dalam berbagai urusan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
2. Menjalankan kewenangan sebagai wakil resmi Bank Indonesia
Kewenangan mewakili Bank Indonesia secara resmi dilaksanakan oleh Gubernur Bank Indonesia.
3. Melimpahkan kewenangan kepada pejabat yang ditunjuk
Dalam kondisi tertentu, gubernur dapat melimpahkan kewenangan tersebut kepada Deputi Gubernur Senior, seorang atau beberapa Deputi Gubernur, pegawai Bank Indonesia, maupun pihak lain yang ditunjuk secara khusus.
4. Memberikan hak substitusi
Pelimpahan kewenangan tersebut dapat diberikan dengan hak substitusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain kewenangan tersebut, Gubernur Bank Indonesia bersama Dewan Gubernur bertanggung jawab memimpin pelaksanaan tugas bank sentral, termasuk merumuskan kebijakan moneter, menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara stabilitas sistem keuangan nasional.
Syarat Menjadi Anggota Dewan Gubernur BI

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Desty Damayanti menggantikan Perry Warjiyo. Foto: Dok Metro TV
Syarat seseorang untuk diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Berikut persyaratannya:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki akhlak dan moral yang tinggi.
- Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.
Persyaratan tersebut ditetapkan untuk memastikan anggota Dewan Gubernur memiliki kompetensi dan integritas dalam memimpin bank sentral Indonesia.
Struktur Dewan Gubernur Bank Indonesia
Sesuai ketentuan perundang-undangan, Bank Indonesia dipimpin oleh seorang gubernur yang didampingi oleh seorang Deputi Gubernur Senior serta beberapa deputi gubernur.
Setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia, posisi kepemimpinan sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti hingga pemerintah dan DPR menetapkan gubernur definitif sesuai prosedur yang berlaku.
Dewan Gubernur memiliki peran strategis dalam menjaga kredibilitas Bank Indonesia sebagai bank sentral yang independen. Melalui berbagai kebijakan moneter, pengaturan sistem pembayaran, serta upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, Dewan Gubernur menjadi ujung tombak dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional.