Ilustrasi - korban dugaan pemerkosaan. (Dokumentasi Antaranews)
Pelaku Pelecehan Anak di Udayana jadi Tersangka, Korban Diduga Lebih dari Satu
Lukman Diah Sari • 17 April 2026 23:09
Mataram: Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat menetapkan pria berinisial MZ, 25, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Udayana. Korban diduga lebih dari satu anak.
"Jadi, dari hasil gelar perkara, yang bersangkutan (MZ) Kami tetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pencabulan anak," kata Kepala Subnit I Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram Aiptu Sri Rahayu di Mataram, Jumat, 17 April 2026, melansir Antara.

Ilustrasi korban pelecehan. (ANTARA/HO)
Dia menjelaskan, dari gelar perkara, alat bukti hasil penyidikan menguatkan perbuatan tersangka mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 415 huruf b KUHP. Sri Rahayu menyampaikan, dalam penyidikan terungkap bahwa korban dari kasus ini lebih dari satu anak.
"Itu sementara, korbannya yang bisa kami dapatkan ada tiga anak, rata-rata usianya belasan tahun," ujar dia.
Ia memastikan, bahwa alat bukti yang menguatkan perbuatan pidana tersangka asal Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, tersebut sudah masuk dalam pemberkasan.
"Jadi, terhadap MZ sebagai tersangka, kami lakukan penahanan di Rutan Polresta Mataram," ucap dia.
Baca Juga :
Tersangka melakukan aksi pelecehan saat korban sedang tidur di kawasan RTH Udayana. Saat menyadari perbuatan tersangka, korban terbangun dan berlari menyelamatkan diri.
Aksi tersangka pun kemudian diketahui oleh warga sekitar yang sedang berolahraga di kawasan RTH Taman Udayana. Aksi kepolisian bersama warga yang mengamankan MZ atas kejadian tersebut turut terekam warga. Video rekaman MZ diamankan dengan durasi 55 detik kemudian tersebar luas di media sosial dan menjadi viral.