Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Ini Syarat dan Prosedurnya

Rupiah. Foto: Metrotvnews.com/Husen.

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Ini Syarat dan Prosedurnya

Husen Miftahudin • 21 January 2026 16:30

Jakarta: Menjelang Hari Raya Idulfitri, masyarakat kerap menukarkan uang lama dengan uang baru untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR). Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan resmi penukaran uang baru 2026 agar masyarakat dapat menukar uang secara aman dan tertib menjelang Lebaran.
 

Ketentuan uang baru yang bisa ditukarkan di BI


Berikut merupakan ketentuan uang baru yang dapat ditukarkan di BI, dilansir dari Sahabat Pegadaian:
  1. Jumlah uang disesuaikan ketersediaan: Jumlah uang logam atau kertas yang bisa dipesan tergantung pada stok di lokasi penukaran.
  2. Pilih pecahan sesuai lokasi: Penukar bisa memilih jenis pecahan uang yang tersedia di tempat penukaran.
  3. Batas penukaran uang logam: Setiap pecahan logam maksimal yang dapat ditukarkan sebanyak 250 keping.
  4. Batas penukaran uang kertas: Uang kertas yang dapat ditukarkan dalam kelipatan 100 lembar per pecahan sesuai alokasi yang ditentukan.
  5. Tahun emisi beragam: BI dapat menukarkan uang rupiah dari berbagai tahun emisi yang sah sebagai alat pembayaran.
 

Syarat penukaran uang baru di BI


Untuk dapat menukar uang baru di BI, masyarakat perlu memenuhi sejumlah syarat agar proses berjalan lancar. Berikut sejumlah persyaratan penukaran uang baru di BI, dilansir dari Dealls:
  • Penukaran hanya berlaku pada tanggal, jam, dan lokasi sesuai bukti pemesanan.
  • Penukar wajib memperlihatkan bukti pemesanan, baik digital maupun cetak, sebelum melakukan transaksi.
  • Siapkan jumlah uang yang sesuai dengan bukti pemesanan sebelum menukar.
  • BI menukarkan uang dengan nominal sama, meski tahun emisinya bisa berbeda.
  • Uang yang ditukar harus masih utuh dan mudah dikenali keasliannya.
  • Penukar tidak boleh memesan ulang menggunakan NIK yang sama sebelum tanggal pada bukti pemesanan berlalu. Setelah tanggal pemesanan berakhir, NIK KTP dapat dipakai lagi untuk penukaran.
  • Uang rupiah perlu disortir berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta dipisahkan antara yang layak dan tidak layak edar.
  • Uang tidak boleh digabungkan menggunakan perekat, selotip, lakban, atau staples.
 
Baca juga: Daftar Mata Uang Terendah, Rupiah Salah Satunya-Edukasi Ekonomi


(Rupiah. Foto: Metrotvnews.com/Husen)
 

Jadwal penukaran uang baru 2026


Melihat dari pelaksanaan di tahun-tahun sebelumnya, penukaran uang baru biasanya terbagi ke dalam dua layanan, yakni melalui kantor cabang bank dan layanan Kas Keliling Bank Indonesia (BI). Masyarakat dapat memilih salah satu layanan sesuai dengan kebutuhan dan lokasi terdekat.

Untuk penukaran melalui Kas Keliling BI, layanan ini umumnya dibuka mulai H-30 hingga H-5 Lebaran. Sementara itu, penukaran melalui kantor cabang bank biasanya tersedia sekitar dua minggu menjelang lebaran.
 

Cara tukar uang baru di BI


Terdapat dua metode layanan yang dapat dipilih dalam menukar uang baru di BI, berikut tata cara penukaran dari masing-masing metode, dilansir dari Sahabat Pegadaian dan Dealls:
 

1. Melalui kas keliling (PINTAR BI)

  • Kunjungi website resmi PINTAR BI melalui pintar.bi.go.id.
  • Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
  • Pilih provinsi dan klik Lihat Lokasi.
  • Pilih tanggal dan lokasi yang tersedia, lalu klik “Pilih”.
  • Lengkapi data pemesanan, meliputi NIK, nama, nomor telepon, dan email aktif. Kemudian klik “Lanjutkan”.
  • Tentukan jumlah uang yang ingin ditukarkan sesuai ketentuan, lalu klik “Konfirmasi Pemesanan”.
  • Selesaikan pemesanan hingga muncul bukti. Jangan lupa untuk mengunduh bukti pemesanan yang dikirimkan ke email.
  • Datangi lokasi kas keliling sesuai jadwal yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Tunjukkan KTP dan bukti pemesanan kepada petugas di lokasi.
  • Serahkan uang lama dan lakukan penukaran sesuai pemesanan. Pemesanan akan mengikuti kuota yang tersedia.
 

2. Melalui kantor cabang bank

  • Siapkan KTP, buku tabungan, kartu ATM, dan uang yang akan ditukar (pastikan sesuai syarat/kriteria yang ditentukan)
  • Datang ke kantor cabang bank yang menyediakan layanan penukaran uang.
  • Sampaikan tujuan kedatangan kepada petugas.
  • Ambil nomor antrean dan ikuti petunjuk dari petugas.
  • Jelaskan kembali tujuanmu pada teller dan serahkan uang yang akan ditukar.
  • Teller akan memproses penukaran uang sesuai nominal yang diberikan. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)