Tempat Penitipan Anak di Yogyakarta Didata Ulang Buntut Kasus Daycare Little Aresha

Daycare Little Aresha di Sorosutan, Kelurahan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Tempat penitipan anak yang digerebek aparat kepolisian pada Jumat sore, 24 April 2026. ANTARA/Hery Sidik

Tempat Penitipan Anak di Yogyakarta Didata Ulang Buntut Kasus Daycare Little Aresha

Ahmad Mustaqim • 26 April 2026 16:57

Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah melakukan penyisiran perizinan tempat penitipan anak atau daycare. Langkah ini dilakukan menyusul terungkapnya kasus kekerasan di Daycare Little Aresha yang berlokasi di kawasan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

"Kami bersama dinas telah melakukan gerak cepat pendataan ulang daycare yang ada di kota. Kami juga meminta kabupaten lain melakukan hal yang sama," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi pada Minggu, 26 April 2026. 

Erlina mengatakan daycare yang telah memiliki izin didorong untuk memenuhi standar yang berlaku. Standar tersebut menekankan penyelenggaraan tempat pengasuhan anak yang ramah anak.
 


"Standar tersebut mencakup fasilitas sarana dan prasarana, SOP, struktur dan kualifikasi SDM. Selain itu, fasilitas juga diperiksa secara detail, seperti kondisi ruangan, keamanan sudut perabot, hingga kelayakan lingkungan," ujarnya. 

Menurut dia, semua upaya ini bertujuan memastikan tempat pengasuhan memenuhi syarat untuk mendukung tumbuh kembang anak secara baik dan aman. Standarisasi, kata dia, juga mencakup mekanisme perlindungan anak, termasuk kualifikasi sumber daya manusia.

"Selanjutnya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait pengawasan dan sosialisasi. Harapannya, daycare yang beroperasi adalah yang sudah berizin dan terpantau," ungkap Erlina. 


Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi. Dokumentasi/ istimewa


Pemerintah menyatakan Daycare Little Alesha beroperasi tanpa mengantongi izin. Menurut dia, diperlukan pengawasan dan pendataan, serta pelaporan dari masyarakat atau pihak berwenang di wilayah masing-masing.

"Apabila terdapat lembaga seperti daycare yang berdiri, seharusnya ditanyakan apakah sudah berizin atau belum, sehingga bisa segera dilaporkan jika tidak memenuhi ketentuan," ucapnya. 

Erlina berujar, perizinan berada di Dinas Pendidikan sehingga diperlukan pendataan ulang. Lembaga serupa yang belum berizin dan sudah ada laporan harus dilakukan respons cepat agar tidak diperbolehkan beroperasi.

"Orang tua juga sebaiknya memastikan apakah tempat penitipan anak sudah berizin atau belum. Hal ini bisa dilihat melalui situs Dinas Pendidikan atau ditanyakan kepada DP3AP2 DIY," tutur dia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)