Kemenhaj Hapus Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak. Foto: Antara.

Kemenhaj Hapus Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Ficky Ramadhan • 10 September 2026 15:48

Jakarta: Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Mekanisme tersebut mendahulukan pelunas biaya haji dalam antrean.

Kebijakan penghapusan mekanisme itu, diterapkan sebagai bagian dari pembenahan tata kelola. Terutama, untuk memastikan pengisian kuota dan keberangkatan jemaah berlangsung secara adil, transparan, serta berdasarkan nomor urut porsi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah Kemenhaj mengevaluasi penyelenggaraan haji khusus. Dari evaluasi itu, ditemukan celah yang memungkinkan terjadinya penggantian jemaah yang batal atau menunda keberangkatan dengan jemaah lain yang tidak sesuai urutan nomor porsi.

"Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Ada oknum PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya," kata Dahnil dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 10 September 2026. 

Menurut Dahnil, praktik tersebut berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam antrean haji khusus. Jemaah yang telah menunggu berdasarkan nomor porsi dapat kehilangan kesempatan keberangkatan karena adanya mekanisme penggantian.

Baca Juga :

Jemaah Umrah Terdampak Penutupan Bandara Bisa Jadwal Ulang Gratis

"Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jemaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jemaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti," ungkap Dahnil.

Dahnil menegaskan, kesempatan menunaikan ibadah haji tidak boleh ditentukan oleh kemampuan finansial ataupun kesepakatan tertentu antara jemaah dengan pihak penyelenggara.

"Karena itu, kami memastikan tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Tidak boleh ada ruang untuk memanipulasi antrean jemaah. Yang berhak berangkat adalah jemaah sesuai nomor urut porsinya," sebut Dahnil.

Dahnil menjelaskan, dengan dihapusnya mekanisme tersebut, jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya tetapi kemudian membatalkan atau menunda keberangkatan tidak dapat begitu saja digantikan oleh jemaah pilihan PIHK.

Jika terdapat kuota yang kosong, pengisiannya dilakukan berdasarkan urutan jemaah dalam sistem sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, peluang keberangkatan juga tidak hanya berputar pada jemaah dari PIHK tertentu.

Ilustrasi ibadah haji. Foto: Antara.

Kemenhaj menilai langkah tersebut penting untuk menutup peluang praktik rente dan jual beli antrean dalam penyelenggaraan haji khusus. Pemerintah berkewajiban memastikan seluruh jemaah mendapatkan perlakuan yang adil sekaligus kepastian atas hak keberangkatannya.

"Kami ingin memastikan haji tidak menjadi ruang untuk praktik rente dan jual beli antrean. Negara harus hadir memberikan keadilan kepada seluruh jemaah. Reformasi tata kelola ini kita lakukan untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan hak jemaah terlindungi," ujar Dahnil.

Selain menghapus mekanisme lunas tunda ganti, Kemenhaj akan memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus, termasuk terhadap PIHK. Pengawasan mencakup proses pendaftaran, pelunasan, pengisian kuota hingga keberangkatan jemaah.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenhaj membangun penyelenggaraan haji khusus yang lebih transparan, berkeadilan, serta mengutamakan perlindungan terhadap hak jemaah.

(Anggi Tondi)