Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI
Kejagung Periksa ASN BGN Usut Korupsi MBG
Siti Yona Hukmana • 1 September 2026 21:06
Jakarta: Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Gizi Nasional (BGN) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026. Ketiga ASN diperiksa sebagai saksi.
"BAS, FKHP, dan DP selaku ASN pada BGN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 1 September 2026.
Anang mengatakan pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Ia juga menegaskan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. Metro TV/Azri Arifin
Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG. Ketujuhnya ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta; dan LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.