Baleg DPR Tuntaskan Penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria

Ketua Baleg DPR Bob Hasan bersama pimpinan Baleg DPR menerima dokumen pandangan fraksi soal RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026). (ANTARA/HO-DPR)

Baleg DPR Tuntaskan Penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria

Achmad Zulfikar Fazli • 7 September 2026 23:35

Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR menuntaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Beleid ini akan mengatur pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di bawah Presiden.

Hasil penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria disepakati seluruh fraksi partai politik setelah masing-masing menyampaikan pandangan dalam rapat pleno Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.

"Apakah hasil penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam rapat yang dijawab setuju anggota Baleg, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 7 September 2026.

RUU tersebut disusun untuk menuntaskan berbagai persoalan konflik agraria setelah Baleg menerima masukan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Ilustrasi. Medcom

Wakil Ketua Baleg DPR Iman Sukri menjelaskan RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 16 bab dan 70 pasal sebagai pelaksanaan prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Menurut Iman, RUU tersebut mengintegrasikan asas kelembagaan dan mekanisme lintas sektor dalam penyelenggaraan reforma agraria.

Penyelenggaraan reforma agraria dalam RUU itu mencakup tujuh hal, yakni penentuan dan penetapan lokasi prioritas reforma agraria, penerimaan dan/atau pendaftaran objek reforma agraria dari masyarakat, serta identifikasi, inventarisasi, verifikasi, dan pengukuran ulang objek reforma agraria.

Selain itu, reforma agraria mencakup restitusi tanah, redistribusi tanah kepada subjek reforma agraria, pemberian legalitas hak atas tanah, serta pemberdayaan subjek reforma agraria melalui program pendukung untuk meningkatkan pemanfaatan tanah.

Legalitas hak atas tanah diberikan kepada petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarginalkan.

Terkait BRAN, Iman mengatakan badan tersebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan berfungsi melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.

Untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria, RUU tersebut mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

"Objek Reforma Agraria meliputi tanah dan sumber agraria lainnya yang menjadi sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat," kata Iman.

Dia berharap penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi solusi terhadap konflik agraria, memperkuat kedaulatan negara atas sumber agraria, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

(Achmad Zulfikar Fazli)